Sofyan Djalil Bagikan Sertifikat di Semarang, Singgung Soal Mafia Tanah

6 Desember 2021, 18:46 WIB
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil didampingi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat membagikan sertifikat di Kabupaten Semarang, Senin 6 Desember 2021. /semarangku/mahendra smg

SEMARANGKU - Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil membagikan sertifikat di Kabupaten Semarang, Senin 6 Desember 2021.

Pembagian sertifikat dilakukan secara simbolis dan diikuti sejumlah warga pemilik lahan.

Di sela-sela prosesi pembagian sertifikat di Rumah Pelayanan ATR/BPN Kabupaten Semarang, Sofyan Djalil menyinggung soal mafia tanah.

Baca Juga: Tekan Praktek Mafia Tanah lewat Informasi Pengurusan Tanah, Kanwil BPN Jateng Beri Pelatihan Jurnalistik untuk

Menurut Sofyan Djalil, hingga saat ini belum ada kasus mafia tanah di wilayah Kabupaten Semarang, bahkan Jateng.

"Entah karena tidak ada, belum ada, atau tidak ada laporan. Yang jelas kami akan memburu mafia tanah hingga ujung langit," tegasnya.

Sofyan Djalil mengaku akan terus fokus dalam membrantas mafia tanah dengan melibatkan banyak instansi.

Termasuk kerjasama dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo agar persoalan tanah selesai sesuai target Presiden RI.

Baca Juga: Cerita Uus tentang Mafia Manusia Silver Membuat Deddy Corbuzier Ngakak Sekaligus Jengkel

“Sesuai pesan Pak Ganjar, dengan sertifkat bisa digunakan untuk akses permodalan. Ini bagian dari program menciptakan tertib administrasi pertanahan," terangnya.

Terkait PTSL, lanjutnya, Jateng belum bisa mencapai target 100 persen hingga penghujung tahun ini.

"Sampai saat ini baru sekitar 90 persen. Tidak sesuai target tidak apa-apa, yang jelas sudah hampir 100 persen. Ini sudah baik," terangnya.

Ditemui pada acara yang sama, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mewanti-wanti agar sertifikat tersebut digunakan dengan bijak.

Ganjar Pranowo sangat mengapresiasi program PTSL yang dinilai membantu masyarakat dalam mencari legalitas lahannya.

“Bagi penerima sertifikat harap yang bijak. Sekarang sudah legal lahannya atas nama sendiri. Kalau mau menambah modal bisa, pesan saya jangan dibelikan barang konsumtif,” pesannya.

Sementara itu, salah satu penerima sertifikat, Musdi mengaku sudah memperjuangkan lahannya hingga 21 tahun.

"Sudah 21 tahun kami berjuang. Ini hasilnya berkat doa dan upaya semuanya,” ucap warga Gintungan Bandungan Kabupaten Semarang ini.

Perjuangan untuk mendapatkan sertifikat itu akhirnya tuntas seiring diserahkannya sertifikat seluas 300 meter persegi miliknya oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.

Dia pun mengapresiasi upaya pemerintah dalam memperhatikan petani dari segi tertib administrasi pertanahan.

“Sepeser pun kami tidak ada yang mungut biaya. Luas kami 300 meter persegi dibagi rata. Di tanami sayur mayor,” tandasnya. ***

Editor: Mahendra Smg

Tags

Terkini

Terpopuler