PPKM Level 3: Ini Daftar Aturan untuk Sektor Pendidikan Sampai Swalayan di Jogja Tahun 2021

29 November 2021, 10:08 WIB
PPKM Level 3: Ini Daftar Aturan untuk Sektor Pendidikan Sampai Swalayan di Jogja Tahun 2021 /Pixabay/Steve Buissinne/

SEMARANGKU - Pandemi Covid-19 masih belum usai, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Jogja memberikan aturan PPKM Level 3 bertepatan dengan Hari Natal dan Tahun Baru.

Pada Hari Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, Pemerintah DIY atau Jogja akan memberlakukan aturan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Seluruh warga Jogja diharapkan mematuhi aturan PPKM Level 3 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pada tanggal Desember-Januari untuk mengantisipasi terjadinya kenaikan kasus Covid-19.

Baca Juga: PPKM Level 3 Yogyakarta, Begini Penjelasan Selengkapnya Tentang Ketetapan Aturan Yang Berlaku

Pengaturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan MasyaraKat (PPKM) Level 3 berdasarkan Ingub Nomor N0.28/INSTR/2021.

Sebagaimana yang sudah diatur pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia, kebijakan itu akan diterapkan selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 maupun 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

Berikut aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh warga DIY dalam menyambut perayaan Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: 10 Peraturan PPKM Level 3 Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2022. Masyarakat Diharapkan Patuh

Daftar aturan PPKM Level 3 Desember 2021-Januari 2022:

Pendidikan

1. 50 persen untuk sekolah yang ditunjuk,

2. 62 persen-100 persen untuk SDLB, MILB, SMPLB, MALB, SMLB,

3. 33 persen (maks) untuk PAUD

Makan Dan Minum

Warung, Lapak, Kaki Lima

1. Mask pukul 21.00 WIB

2. Makan di tempat 50 persen

Resto dalam Gedung

1. Satu meja mask 2 orang

2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi

3. Resto malam buka 18.00 maks 25 persen.

Mall Dan Perbelanjaan

1. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi

2. Usia ,12 tahun dilarang masuk kecuali di Kota Yogyakarta

Sektor Ekonomi

Non Essensial

1. 25 persen WFO bagi yang sudah vaksin

2. Wajib menggunakan Peduli Lindungi

Essensial

1. 50 persen untuk yang pelayanan masyarakat

2. 25 persen pelayanan administrasi kantor

Pasar, Kelontong, dan Swalayan

1. Pasar maks pukul 17.00 WIB

2. Kelontong dan Swalayan maks pukul 21.00 WIB

3. Kapasitas pengunjung 50 persen

4. Swalayan wajib menggunakan Peduli Lindungi

5. Apotek boleh 24 jam

Outlet Sejenis

Maksimal pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat. Dikutip Semarangku dari Jogjaprov.

Dari daftar aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemprov DIY, dihimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

Tetap patuhi gerakan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas supaya terhindar dari Covid-19.

Aturan diatas sudah ditetapkan oleh Pemprov DIY selama PPKM Level 3 dalam menyambut Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler