Catat! Sertifikat Vaksin Tidak Berlaku di Jateng, Ganjar Beberkan Alasannya

9 Agustus 2021, 15:27 WIB
Sertifikat vaksin Covid-19 tidak berlaku di Jateng sebagai syarat bepergian. /Antara/Asep Fathulrahman/

SEMARANGKU - Seritifikat vaksin tidak berlaku sebagai syarat untuk bepergian di wilayah Jateng.

Hal ini berbeda dari daerah lain yang kebanyakan memberlakukan syarat menunjukkan sertifikat vaksin saat pergi ke mal, objek wisata, dan tempat umum lain.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo mengaku sengaja memberikan kelonggaran warga terkait syarat sertifikat vaksin.

Baca Juga: Punya Sertifikat Vaksin Bakal Dapat Bantuan Rp1 juta Mulai 1 Agustus 2021, Ini Fakta Aslinya

"Kalau semua harus pakai syarat vaksin, sementara vaksinasi belum tinggi, maka saya rasa itu nggak adil. Wong belum divaksin kok, yang divaksin masih sedikit," ucap Ganjar, Senin 9 Agustus 2021.

Menurut Ganjar, pemberian kelonggaran bagi mereka yang sudah divaksin untuk bepergian kurang tepat. Hal itu membuat keadilan di masyarakat terciderai.

"Lalu seolah-olah, mereka yang sudah divaksin mendapat prioritas pertama untuk klayaban (keluyuran). Kan nggak enak kita sama rakyat," tegasnya.

Sebenarnya bisa saja syarat vaksin itu diterapkan saat vaksinasi sudah tinggi.

Baca Juga: Vaksinasi di Jawa Tengah Lambat, Baru 5 Jutaan yang Divaksin, Ganjar Kontak Menkes

Kalau saat ini, orang mau berkunjung ke mall atau tempat publik lain bisa dilakukan meskipun belum divaksin, asal menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Kalau itu bisa dilakukan, jumlahnya dibatasi sejak pintu masuk. Sebenarnya itu bisa. Tapi nanti kalau sudah boleh dibuka," terangnya.

Jateng saat ini kondisinya sudah membaik. Leveling di sejumlah daerah lanjut Ganjar sudah turun. Namun untuk pembukaan mall, tempat wisata dan tempat publik lainnya, ia meminta menunggu keputusan dari pusat.

"Tapi tentu kita harus menunggu keputusan evaluasi dari pusat, biar seragam. Tidak boleh nanti jalan sendiri-sendiri. Kalau sudah ada keputusan, maka sebenarnya itu bisa dilakukan," pungkasnya.

Seperti diketahui, sejumlah daerah memberikan kelonggaran pada warganya untuk bepergian dengan syarat menunjukkan sertifikat vaksin.

Di Jakarta misalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan bahwa sertifikat vaksinasi akan jadi salah satu syarat pelonggaran berbagai aktivitas publik di ibu kota. Diantaranya kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial dan budaya. ***

Editor: Mahendra Smg

Tags

Terkini

Terpopuler