Penjual Ikan Asal Sampang Madura Terancam Penjara 20 Tahun, Ini Sebabnya

19 Juli 2021, 12:22 WIB
Penjual Ikan Asal Sampang Madura Terancam Penjara 20 Tahun, Ini Sebabnya /Dok Humas Polda Jateng

SEMARANGKU - Seorang penjual ikan asal Sampang Madura Jawa Timur berinisial W (32) terancam hukuman penjara 20 tahun.

Tersangka W terbukti menyeludupkan narkotika jenis sabu sabu dalam plastik putih yang dibungkus karbon hitam dalam mesin kipas angin ganteng, Senin 19 Juli 2021.

Aksi W terungkap oleh Tim Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang mencurigai isi paket dari Malaysia expedisi JKS.

 Ditresnarkoba Polda Jateng langsung menindaklanjutin dengan controlled delivery  yang memiliki tujuan ke Desa Bleben, Jawa Timur.

Baca Juga: Unggahan Terakhir Akun Instagram Jessica Forrester Sebelum di Tangkap Polisi Karena Narkoba, Jadi Sorotan 

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan barang bukti paket merupakan jaringan narkotika dari Malaysia yang dikirim melalui penerbangan.

"Dari hasil profiling ditemukan barang yang mencurigakan, kami langsung turun ke lapangan untuk melihat langsung dan mengecek barang tersebut diduga narkotika amphetamine jenis sabu," katanya saat pers rilis di Loby Kantor Direktorat Narkotika Polda Jateng, Senin 19 Juli 2021 dalam rilis diterima Semarangku.com.

Setelah petugas melakukan pengecekan ditemukan benar bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu.

Selang satu hari yaitu pada Jumat 09 Juli 2021, petugas menangkap tersangka WFF yang merupakan jaringan Internasional Malaysia-Indonesia.

Baca Juga: Tidak Hanya Tol Jateng Ditutup, Kapolda Jateng: 224 Penyekatan Ketat di Jawa Tengah

Tersangka dan sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Polres Pamekasan untuk dimintai keterangan.

Di sana, ditemukan narkotika jenis sabu sabu yang diseludupkan melalui mesin kipas angin gantung.

Dalam kipas angin tersebut terdapat 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis sabu seberat 1.002,21 gram.

"Kita temukan didalamnya bungkusan sebanyak 13 yang dibungkus kertas karbon untuk mengelabuhi petugas saat di cek dengan sinar X-Ray," terangnya.

Setelah kita buka didalamnya ada plastik dan beberapa butiran berwarna putih, kita coba dengan alat tes dilapangan ternyata benar bahwa barang tersebut adalah jenis Narkotika Golongan 1 amphetamine atau kita kenal dengan jenis sabu,"lanjutnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka sebelumnya disuruh oleh N untuk menerima dan menanda tangani resi penerimaan paket.

"Yang bersangkutan atau N ini melarikan diri namun sudah kita terbitkan surat DPO dan akan kami tindaklanjuti dengan jajaran di wilayah Jawa Timur," jelasnya. Rencananya bungkusan tersebut akan di distribusikan di wilayah Jawa dan Madura.

Baca Juga: Tatap Liga Premier Musim Depan, Chelsea Rayu Lewandowski ke Stamford Bridge

"Kita berkomitmen bersama untuk memberantas narkoba dalam bentuk apapun karena narkoba ini adalah musuh negara yang bisa membahayakan generasi penerus," tutupnya.

Sementara Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPP BC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas Anton Martin menerangkan bahwa barang haram tersebut dicurigai ketika melewati proses profiling di bandara.

"Yang namanya jaringan narkoba bisa dari mana-mana oleh karena itu kita kawal dari pintu masuk ke wilayah kita,"katanya.

Tersangka kini diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman  pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah). (saibumi)

 

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler