Evaluasi PPKM Darurat di Klaten, Kapolda Jateng: Semua Aparat Saling Kerja Sama Langsung Ambil Tindak Tegas!

7 Juli 2021, 19:28 WIB
Evaluasi PPKM Darurat di Klaten, Kapolda Jateng: Semua Aparat Saling Kerja Sama Langsung Ambil Tindak Tegas! /Dok Humas Polda Jateng

 

SEMARANGKU – Kapolda Jateng Irjen Pol Ahamd Luthfi melaksanakan Apel Gelar Pasukan bersama Pangdam IV Diponegoro Mayjen TNI Rudianto dan Forkopimda Kabupaten Klaten di di Alun-Alun Klaten pada Rabu, 7 April 2021.

Pangdam menerangkan bahwa penyebaran covid-19 yang saat ini terjadi akibat memiliki carrier (pembawa) secara mobilisasi yaitu manusia dan kendaraan yang bergerak dari satu titik ke titik lain.

Kunjungan ini dalam rangka evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Klaten.

 Baca Juga: Kapolda Jateng : Ada Sanksi Bagi Penimbung Peralatan Medis dan Cari Keuntungan Sendiri

Kebijakan PPKM Darurat oleh Pemerintah Pusat dikeluarkan dengan tujuan mengurangi atau membatasi pergerakan orang/manusia dari satu titik ke titik lain.

“Dari hasil evaluasi Menkomarinves kemarin siang, pergerakan orang/kendaraan di wilayah Jawa Tengah secara umum menurun sebesar 15% padahal harapan kita bisa turun 30% syukur-syukur bisa 50%,” terangnya.

Menurut Pangdam, pembatasan mobilisasi pergerakan orang-orang akan mengurangi pembawa (carrier) virus sehingga penyebaran covid-19 bisa menurun khususnya di Klaten.

Dengan membatasi pergerakan orang lanjut Pangdam, akan megurangi pembawa (carrier) virus sehingga penyebaran covid-19 khususnya di Klaten bisa menurun.

 Baca Juga: Covid-19 Boyolali Meningkat, Kapolda Jateng: Perketat Jalur Masuk dan Himbau Masyarakat Di rumah Aja

Kapolda Jateng meminta Aparataur Desa mulai dari RT/RT, Lurah, Camat, Kepala Desa sampai ditingkat Bupati DAN Forkopimda Kabupaten Klaten untuk bergerak bersama-sama dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini.

“Saya minta tolong PPKM Mikro yang bergerak jadi PPKM Darurat betul-betul dilaksanakan sampai nanti tanggal 20 Klaten tidak biasa-biasa saja,” terang Luthfi.

Kodam IV Diponegoro dan Polda Jateng secara teknis akan membantu menyusun kegiatan mulai dari upaya preemtif, upaya preventif, treatment, sampai dengan penegakkan hukum.

Kapolda menerangkan bahwa dengan himbauan saja tidak akan cukup membuat masyarakat patuh pada aturan PPKM Darurat.

Pihaknya juga berterimakasih kepada Kodim dan Polres Klaten yang telah mengambil tindakan tegas pada masyarakat yang belum mematuhi aturan PPKM Darurat.

“Dengan himbauan saja tidak cukup, ada penanganan kasus pelanggaran ditempat kita, lanjutkan ke Polres untuk menyidik, biar jera” terang Luthfi.

Kapolda menjelaskan bahwa sudah satu tahun lebih pihaknya menangani covid-19 sehingga menurutnya tidak perlu menghimbau lagi dalam bertindak.

“Yang kita perlu sekarang itu ambil tindakan, didik masyarakat kita tentang aturan-aturan yang berlaku di wilayah Kita,” ungkapnya.*** 

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler