SEMARANGKU - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dengan tegas mengatakan ada sanksi bagi masyarakat yang menimbun peralatan medis untuk mencari keuntungan sendiri.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat meninjau pelaksanaan PPKM Mikro Darurat di Boyolali, Rabu 7 Juli 2021.
Kapolda Jateng bersama Pangdam IV Diponegoro Mayjen TNI Rudianto meninjau langsung pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Boyolali.
Dalam sambutannya, Pol Ahmad Luthfi menegaskan akan berikan sanksi kepada masyarakat yang menimbun peralatan medis.
Baca Juga: Covid-19 Boyolali Meningkat, Kapolda Jateng: Perketat Jalur Masuk dan Himbau Masyarakat Di rumah Aja
Kapolda juga meminta masyarakat atau media yang menemui oknum-oknum yang mencoba untuk menimbun peralatan medis, obat-obatan maupun oksigen untuk segera lapor pada pihaknya.
“Kita sudah lakukan mapping, dam akan kita sidik manakala dalam situasi semacam ini ada masyarakat yang coba-coba cari keuntungan,” ungkapnya dalam rilis diterima Semarangku.com.
Di sisi lain, Pangdam IV Diponegoro Mayjen TNI Rudianto menghimbau kepada masyarakat agar tidak keluar rumah selama dua minggu.