Hanya Daerah Ini yang Diizinkan Menggelar Sholat Idul Fitri Berjamaah, Sudah Dipetakan Kemenag

3 Mei 2021, 19:45 WIB
Gubernur Jawa Tengah dan Kemenag memutuskan untuk melarang daerah yang masuk zona oranye dan zona merah Covid-19 untuk menggelar sholat Idul Fitri berjamaah. /Dok Humas Pemprov Jateng

SEMARANGKU – Pemprov Jawa Tengah sudah berkoordinasi dengan Kemenag untuk memetakan daerah mana saja yang diizinkan menggelar Sholat Idul Fitri berjamaah pada Lebaran nanti.

Pemetaan ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di masyarakat yang bisa saja terjadi setelah melakukan sholat Idul Fitri Berjamaah.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjelaskan, dari hasil pemetaan yang dilakukan bersama Kemenag, pihaknya memutuskan, hanya daerah yang masuk dalam kategori zona hijau dan kuning saja yang boleh menggelar Sholat Idul Fitri berjamaah.

Baca Juga: Waspada Penyebaran Covid-19 saat Lebaran, Ganjar Pranowo Minta Kepala Daerah Pelototi Pasar Tradisional

Baca Juga: Mal dan Tempat Wisata Boleh Buka saat Lebaran, Kalau Tak Taati Prokes, Ganjar Pranowo Bakal Tindak Tegas

Sementara daerah yang masih masuk zona oranye hingga zona merah, dilarang menggelar Sholat Idul Fitri berjamaah karena dikhawatirkan akan menjadi klaster penularan Covid-19.

“Kami minta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk menyiapkan tempat ibadah sholat Idul Fitri. Yang boleh itu daerah zona kuning dan hijau," ujarnya, Senin 3 Mei 2021.

Untuk pemetaan, kata Ganjar, akan dilakukan bekerjasama dengan Kemenag, mulali dari tingkat yang paling kecil, yakni desa dan kelurahan.

Baca Juga: Ikatan Cinta 3 Mei 2021: Ternyata Ini yang Membuat Proses Kesembuhan Aldebaran Berjalan Lambat

Baca Juga: Ikatan Cinta 3 Mei 2021: Aldebaran Mendadak Tersenyum Setelah Dibisiki Oleh Andin

“Kami akan sampaikan, kita akan petakan dari yang paling kecil yakni desa dan kelurahan. Untuk yang masih zona merah dan oranye tidak boleh menyelenggarakan sholat Idul Fitri berjamaah. Seperti tahun lalu solatnya di rumah, tidak perlu diperdebatkan,” terang Ganjar.

Bukan hanya sholat Idul Fitri berjamaah, Ganjar juga menyampaikan terkait zakat dan solat terawih. Aktifitas ibadah di bulan Ramadhan tersebut juga harus mempertimbangkan protokol kesehatan.

“Musola dan tempat ibadah untuk solat terawih harus ketat (protokol kesehatan). Dan pembagian zakat jangan sampai menimbulkan kerumunan,” tuturnya.

Baca Juga: Kapolda Papua Ungkap Sosok 6 KKB yang Aktif Lakukan Kekerasan dan Teror Mereka Adalah Kelompok Ini

Baca Juga: Perketat Protokol Kesehatan, Ganjar Pranowo Ancam Tutup Hotel dan Wisata di Jateng Jika Susah Dikendalikan

Sementara itu, Kakanwil Kemenag Jateng Musta'in Ahmad menambahkan, untuk beberapa hari ke depan pihaknya masih akan memetakan wilayah yang boleh dan tidaknya melaksanakan sholat Idul Fitri berjamaah.

“Ke depan ini kita petakan wilayah mana yang boleh atau tidak melaksanakan sholat Idul Fitri berjamaah. Untuk yang boleh itu kategori hijau dan kuning. Pemetaan itu sampai di tingkat desa dan kelurahan,” jelasnya.

Sedangkan zakat fitrah dan lainnya akan dilaksanakan tanpa menimbulkan kerumunan. Secara teknis, pembagian zakat akan melibatkan lembaga untuk menyalurkan ke rumah-rumah bagi penerima.

Baca Juga: Realme 8 Pro Hadir dengan Warna Baru Illuminating Yellow, Back Cover Pancarkan Cahaya di Kegelapan

Baca Juga: KOSMOS Komunitas Mobil Semarang Baksos di Kampoeng Banyumili, Touring Sekaligus Edukasi dan Charity

“Nanti zakat akan diberikan ke rumah-rumah bagi yang menerima. Tidak berkumpul di masjid. Bisa kerjasama lembaga seperti remaja masjid dan lainnya,” tandasnya.

Karena itu, Kemenag berharap masyarakat bisa memaklumi jika daerahnya tidak boleh menggelar sholat Idul Fitri berjamaah. ***

Editor: Mahendra Smg

Tags

Terkini

Terpopuler