Kapolda Jateng Kenalkan Aplikasi SIM Online Pada Masyarakat Jateng, Tinggal Download!

14 April 2021, 10:23 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi sarankan masyarat Jawa Tengah donwload aplikasi SINAR Polri untuk membuat dan perpanjangan SIM lewat HP /Dok. Humas Polda Jateng

SEMARANGKU - Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi memperkenalkan aplikasi SIM Nasional Presisi atau SINAR, yang telah diresmikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, dengan aplikasi SINAR, masyarakat Jawa Tengah bisa memperpanjang SIM secara online.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi juga mengatakan jika ingin memperpanjang SIM, maka tinggal men-download aplikasi SINAR.

“Hari ini, aplikasi SIM online ini telah dilaunching Bapak Kapolri. Jadi terkait perpanjangan SIM, nanti bisa secara online,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi saat ditemui di Mapolda Jateng, Selasa 13 April 2021.

Baca Juga: KODE REDEEM Mobile Legends atau ML Terbaru 14 April 2021 Spesial Ramadhan, Cek!

Baca Juga: Kode Redeem FF Baru Spesial Ramadhan, Cek dan Klaim Hadiah Skin dari Garena Free Fire!

Baca Juga: Link Download Aplikasi Sinar SIM Online, Modal HP Bisa Perpanjang dan Membuat SIM

“Masyarakat tinggal mendownload aplikasinya. Yang jelas Polda Jateng mendukung kegiatan ini,” kata Kapolda.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menuturkan, aplikasi SIM Online tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kapolri terkait Polri yang Presisi.

Menurutnya, dengan adanya aplikasi pembuatan SIM online ini, akan mengurangi interaksi langsung antara masyarakat dengan petugas.

Hal ini, menurut penilaian Kapolda, tentunya sangat baik dalam memutus mata rantai atau mencegah penyebaran virus Covid-19. SIM Online tersebut mengurangi interaksi masyarakat dengan petugas.

Baca Juga: Ikatan Cinta 14 April 2021: Aldebaran Nekat Ingin Bongkar Makam Roy, Ini Penyebabnya

Baca Juga: Ikatan Cinta 14 April 2021: Mama Rosa Marah Besar Kepada Aldebaran, Ada Apa?

Baca Juga: Ikatan Cinta 14 April 2021: Bukan Nino, Aldebaran Curiga Kalau Reyna Adalah Anak Orang Ini

Selain itu, aplikasi SIM online ini juga turut meminimalisir terjadinya pelanggaran antara masyarakat dengan petugas kepolisian dalam proses pembuatan SIM.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol. Rudy Syafiruddin mengatakan bahwa aplikasi SIM online diharapkan bisa mengurangi hal-hal yang tidak pantas dilakukan oknum kepolisian dalam pembuatan SIM.

"SIM online ini sebetulnya ada tahapannya. Sekarang untuk perpanjangan. Mulai hari ini Jateng sudah melakukan serangkaian kegiatan perpanjangan SIM online baik SIM A, C, dan D (khusus disabilitas),” kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syafrudin.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syafrudin mengatakan, dengan menggunakan aplikasi SIM online, nantinya masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM, tidak perlu lagi datang ke kantor polisi.

Rangkaian tes dalam proses memperoleh SIM, semuanya akan dilakukan secara digital, baik uji praktik, tes kesehatan, hingga tes psikologi, termasuk pasfoto.
Setelah proses permohonan SIM online selesai, pihak Kepolisian akan mengirimkan SIM sesuai alamat pemohon.

Jadi,masyarakat nantinya hanya tinggal membayar biaya proses pembuatan atau perpanjangan SIM, sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), melalui Bank penerima.

“Setelah selesai nanti masyarakat tinggal menunggu SIM-nya tiba. Kami dari kepolisian nanti akan mengirim SIM-nya ke alamat pemohon,” katanya.

Dirlantas mengatakan, dengan SIM online tidak akan ada batasan domisili pemohon.
Artinya, masyarakat yang berasal dari luar daerah Jateng, bisa membuat SIM di tempat domisili, ataupun dimana saja berada.

“Jadi nanti pemohon dari luar Jateng bisa membuat SIM di Jateng dengan aplikasi ini. Intinya, dengan aplikasi ini pembuatan SIM jadi lebih mudah,” ujar Dirlantas Polda Jateng,Kombes Pol Rudy Syafrudin.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler