Download Aplikasi SINAR, Membuat dan Perpanjang SIM Bisa Lewat HP

14 April 2021, 03:30 WIB
Pol. Ahmad Luthfi sarankan warga Jawa Tengah download aplikasi SINAR untuk membuat dan perpanjang SIM secara online lewat HP /Dok. Humas Polda Jateng

SEMARANGKU - Dengan download aplikasi SINAR, maka bisa membuat dan perpanjang SIM secara online lewat HP.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo meresmikan aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) untuk mempermudah proses pembuatan dan perpanjangan SIM.

Aplikasi SINAR secara serentak diluncurkan secara virtual zoom meeting, Selasa 13 April 2021 termasuk wilayah hukum Polda Jawa Tengah.

Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi mengatakan masyarakat Jawa Tengah tak perlu lagi pergi ke kantor polisi untuk memperpanjang dan membuat SIM.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Kirim Bantuan Tim Relawan Jateng dan Uang Rp503 Juta untuk Korban Banjir Bandang di NTT

Baca Juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Diapresiasi KPK Karena Lahirkan Program Pencegahan Korupsi

“Hari ini, aplikasi SIM online ini telah dilaunching Bapak Kapolri. Jadi terkait perpanjangan SIM, nanti bisa secara online,” katanya dalam rilisnya diterima Semarangku.com.

“Masyarakat tinggal download aplikasi SINAR. Yang jelas Polda Jateng mendukung kegiatan ini,” tambahnya.

Pol Luthfi menjelaskan adanya aplikasi SINAR ini dapat mengurangi interaksi masyarakat dan petugas SIM.

Dengan demikian, lanjutnya, kegiatan tersebut dapat memutus mata rantai Covid-19 saat ini di Indonesia.

Selain itu, Pol Luthfi menjelaskan salah satu manfaat SIM SINAR ini mempermudah masyarakat mendapatkan SIM di wilayah manapun.

Baca Juga: Ibadah Puasa Ramadhan 1442 H Jadi Mudah, Coba Pakai Aplikasi Khusus Muslim Ini

Baca Juga: Lepas 18 Relawan dan Bantuan Logistik Korban Bencana NTT, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Siap Bantu Jatim

"Orang Jakarta mau buat SIM di wilayah Jawa Tengah bisa," terangnya.

Sementara, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol. Rudy Syafiruddin mengatakan lewat aplikasi tersebut dapat mengurangi hal-hal yang tidak pantas dilakukan oknum polisi dalam pembuatan SIM.

"SIM online ini sebetulnya ada tahapannya. Sekarang untuk perpanjangan. Mulai hari ini Jateng sudah melakukan serangkaian kegiatan perpanjangan SIM online baik SIM A, C, dan D (khusus disabilitas),” kata Rudy.

Rangkaian tes memperoleh SIM akan dilakukan secara digital, baik uji praktik, tes kesehatan, hingga tes psikologi, termasuk pasfoto.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sambangi Panti Lansia di Semarang Sambil Gowes Ngabuburit, Tanya Soal Vaksin

Baca Juga: Satgas Operasi Nemangkawi Diminta Bisa Bersinergi, Kapolri Listyo Prabowo: Kita Semua Cinta Papua

"Masyarakat nanti hanya tinggal membayar biaya pembuatan atau perpanjangan SIM sesuai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," tambahnya.

Selanjutnya, SIM akan dikirim ke alamat pemohon sesuai data yang tertera dalam aplikasi.

Dirlantas mengatakan, dengan SIM online tidak akan ada batasan domisili pemohon. Artinya, masyarakat yang berasal dari luar daerah bisa membuat SIM di tempat domisili.

“Jadi nanti pemohon dari luar Jateng bisa membuat SIM di Jateng dengan aplikasi ini. Intinya, dengan aplikasi ini pembuatan SIM jadi lebih mudah,” ujarnya.

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler