Tak Ada Sanksi Jika Langgar Jateng di Rumah Saja Karena Tidak Mau Hukum Rakyat, Ganjar: Ada Perda

5 Februari 2021, 17:02 WIB
Ganjar Pranowo saat tampil di TVRI pada Kamis, 4 Februari 2021.* /Dok. Humas Pemprov Jateng/

SEMARANGKU – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tidak memberlakukan sanksi jika ada yang melanggar program Jateng di Rumah Saja.

Alasan Ganjar Pranowo tidak memberikan sanksi pada pelanggar program Jateng di Rumah Saja karena dia tidak mau menghukum rakyat.

Kendati tidak menetapkan sanksi pada pelanggar program Jateng di Rumah Saja, Ganjar Pranowo mengungkapkan Jateng masih punya Perda (nomor 11) tahun 2013.

Baca Juga: Daftar Drama Korea yang Tayang di tvN pada Paruh Pertama Tahun 2021, Vicenzo, Mouse, dan Banyak Lagi

Baca Juga: Presiden Jokowi Dikunjungi Negara Tetangga dan Beri Sambutan Meriah, Ini yang Dilakukan PM Malaysia

Ganjar Pranowo ingatkan ada Perda meskipun tidak ada sanksi pada pelanggar Jateng di Rumah Saja

Ganjar Pranowo sempat menjadi narasumber di acara TVRI yang gambarnya diambil dari rumah dinasnya pada Kamis, 4 Februari 2021. Dalam acara tersebut, dia sempat menceritakan kisah di balik program Jateng di Rumah Saja.

Dia mengungkapkan bahwa program Jateng di Rumah Saja tidak digagas secara mendadak, melainkan sebelumnya sudah terpikirkan sejak awal pandemi.

“Tidak mendadak, cerita di rumah saja ini sudah sejak awal pandemi, sekarang kita ingatkan lagi sekaligus sebagai wujud empati kita pada tenaga medis, tukang gali kubur,” ucap Ganjar.

Baca Juga: Ada Lowongan Kerja di Shopee Bulan Februari untuk Lulusan SMA, Ini Syaratnya

Baca Juga: Segera Tayang! Ini Bocoran Cerita dan Pemain Drama Korea The Penthouse Season 2

Ganjar mengatakan, pengorbanan dua hari ini juga dapat digunakan sebagai momen hening cipta. Terutama untuk membayangkan perasaan dari keluarga dari penderita COVID-19 yang meninggal dunia.

“Mereka nggak bisa memandikan bahkan melihat keluarganya yang meninggal (karena COVID-19) itu lho. Maka yuk kita hanya berkorban dua hari saja kok, kita bantu para nakes itu untuk bisa barangkali sedikit saja bernafas,” ujarnya.

Soal tidak adanya sanksi dalam penerapan gerakan ini, Ganjar menegaskan, dirinya tidak ingin menghukum rakyat. Sebab menurut Ganjar, soal regulasi sebenarnya sudah ada dan konteks dari gerakan ini adalah membangun perilaku dan kesadaran.

Baca Juga: BSU BLT Subsidi Gaji Tahun 2021 Cair Lagi ke Rekening Karyawan! Ini Kata Kemnaker Tentang Pencairannya

Baca Juga: Bukan Lewat BSU BLT Subsidi Gaji Saja, Karyawan Juga Bisa Dapat Bantuan Tunai dari Program Ini di Tahun 2021!

“Kalau hukuman rasa-rasanya saya kok enggak mau menghukum rakyat saya ya. Tapi Jawa Tengah punya Perda (nomor 11) tahun 2013 itu sudah diatur, dan ini (gerakan Jateng di Rumah Saja) bicaranya adalah dua hal, yaitu regulasi berjalan tetapi kesadaran juga terbangun,” jelasnya.

Ditanya apakah gerakan ini sebagai sinyal penerapan Lockdown, Ganjar secara tegas menjawab tidak. Menurutnya, gerakan ini adalah untuk menegakkan kembali disiplin protokol kesehatan yang menurun.

“Kita sedang belajar disiplin, bukan lockdown. Karena faktanya kedisiplinan masyarakat sudah mulai menurun dan ini yang kita coba lalukan dengan cara lebih persuasif,” tandasnya.

Baca Juga: Asyik! Transferan BSU BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Ada Lagi Tahun 2021, Ini Alasan dari Kemnaker!

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Bantuan Tunai Ini, Karyawan yang Tidak Dapat BSU BLT Subsidi Gaji Tahun 2021 Bisa Daftar!

Sebelumny diberitakan, Gerakan Jateng di Rumah Saja itu akan digelar akhir pekan ini, tepatnya pada 6-7 Februari mendatang. Melalui Surat Edaran (SE) nomor 443.5/0001933 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II di Jawa Tengah itu, Ganjar meminta seluruh masyarakat tetap di rumah dan tidak bepergian.

Kebijakan itu tidak berlaku bagi orang bergerak di sektor esensial dikecualikan dalam kebijakan itu. Diantaranya sektor kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Humas Pemprov Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler