Kapolda Jateng Akan Lakukan Ini untuk Kawal Pembebasan Terpidana Kasus Terorisme Abu Bakar Ba'asyir

5 Januari 2021, 06:25 WIB
Kapolda Jateng Ahmad Luthfi /Semarangku/Dok Humas Polda Jateng

SEMARANGKU – Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi akan ambil bagian saat terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dibebaskan Jumat 8 Januari 2021 mendatang.

Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jabar, setelah menjalani hukuman pidana selama 15 tahun dan Kapolda Jateng akan ikut mengawalnya.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, pihaknya akan ikut mengambil bagian pengamanan di daerahnya saat terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dibebaskan.

 Baca Juga: Ngeri! Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Solo Jateng, Eks Trio Macan Diduga Jadi Korban

Baca Juga: Air Tak Mengalir, Ini Penjelasan PDAM Kota Semarang dan Info Bantuan Tangki Air Gratis

Pengawalan yang dilakukan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi yakni membubarkan kerumunan bagi pengikut Abu Bakar Ba'asyir yang melanggar protokol kesehatan saat pembebasan terpidana kasus terorisme tersebut.

“Bila ada kerumunan saat penjemputan segera bubarkan, berikan himbauan kepada pengikutnya agar tidak melakukan penjemputan,” kata Kapolda Jateng.

Irjen Pol Ahmad Luthfi melanjutkan, jajaranya akan membuat pos gugus tugas yang berisi anggota TNI, Polri, Satpol PP sehingga apabila ada kegiatan kerumunan dapat segera diambil tindakan dan bubarkan.

 Baca Juga: Satu Orang Dapat Dua Dosis, Tidak Semua Nakes di Jateng Kebagian Vaksin Covid-19

Baca Juga: Panser Biru Ancam Ganjar Pranowo Jika PSIS Semarang Tak bisa Gunakan Stadion Jatidiri Tahun Ini

Saat kedatangan Abu Bakar Ba'asyir, Polda Jateng tidak akan melakukan pengamanan dengan mengerahkan anggota Polri yang berlebihan, namun tetap mengatur arus lalu lintas.

“Tidak ada pengamanan khusus terhadap bebasnya Abu Bakar Ba'asyir, namun kami mengingatkan pada para penjemput harus patuhi Prokes. Tim Gugus Covid akan bertindak tegas,” jelas Kapolda Jateng.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar Imam Suyudi menyebutkan, Abu Bakar Ba'asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit.

 Baca Juga: Miris, Keluarga Tahanan Suriah Rutin Dipaksa Menyuap Penjabat Penjara, Ini Alasannya

Baca Juga: Atlet Bulutangkis Kevin Sanjaya Positif Covid-19, Begini Kronologinya

Diketahui, Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.

Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi. Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Saat pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dibebaskan Jumat 8 Januari 2021 mendatang, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi akan ikut melakukan pengawalan. ***

Editor: Mahendra Smg

Tags

Terkini

Terpopuler