Wali Kota Semarang Atur Jam Operasional Cafe-Restoran di Malam Tahun Baru, Cek di Sini

31 Desember 2020, 09:17 WIB
Walikota Semarang Hendrar Prihadi /Foto: Instagram@hendrarprihadi//

SEMARANGKU – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi atau yang akrab disapa Hendi, telah mengatur jam operasional cafe dan restoran saat malam Tahun Baru 2021 nanti.

Aturan jam operasional cafe dan restoran malam Tahun Baru 2021 di Kota Semarang dari Hendrar Prihadi ini merupakan bagian dari aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang diberlakukan di Kota Semarang.

Agar aturan jam operasional cafe dan restoran malam Tahun Baru 2021 di Kota Semarang berjalan sesuai semestinya, Satpol PP Semarang akan patroli untuk menertibkan kerumunan atau pesta kembang api pada malam tahun baru.

Baca Juga: Jadwal TV Indosiar Kamis 31 Desember 2020, Catat Jam Tayang Konser Happy New Year Indonesia 2021

Baca Juga: Tottenham vs Fulham Ditunda Akibat Covid-19, Liga Inggris Bakal Dihentikan Lagi?

Wali Kota Semarang Hendi menjelaskan, PKM harus didukung semua pihak demi menekan penyebaran Covid-19 di Kota Semarang. Bukan hanya masyarakat, tapi juga pengusaha.

Perayaan malam Tahun Baru 2021, menjadi fokus penertiban PKM karena berpotensi terjadi banyak pelanggaran.

“Tentunya dengan memperketat protokol kesehatan agar tidak muncul klaster baru penyebaran Covid-19. Saya harap, keputusan ini dapat dihargai sedulur semua,” ujar Wali Kota Semarang, Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: 143 Wisatawan Rayakan Tahun Baru di Karimunjawa Jepara, Ada Pesta Kembang Api?

Baca Juga: FPI Dilarang, Fahri Hamzah Tulis Surat Terbuka untuk Mahfud MD: Ajarlah Bangsa Ini Prof!

Meski begitu, Hendi tetap mengizinkan kegiatan usaha malam pergantian tahun. Hanya saja, ada aturan jam operasional yang harus ditaati.

Dikatakan, kegiatan usaha diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB. Café, resto, dan hotel tidak diperbolehkan menggelar acara perayaan menyambut pergantian tahun. Termasuk tidak boleh menggelar pesta kembang api.

“Saya minta seluruh masyarakat dapat melalui malam pergantian tahun dengan bijak,” ujarnya.

Baca Juga: Jadwal TV ANTV Hari Ini Kamis 31 Desember 2020, Ada Suzanna Santet 2 dan Malam Jumat Kliwon

Dengan masih diberlakukannya PKM tersebut, Hendi juga menegaskan penegakan aturan juga dilakukan.

“Perlu digaris bawahi, tidak boleh ada kegiatan perayaan malam tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan dalam aktivitas usaha,” tegasnya.

Lebih lanjut, kata Hendi, Pemkot Semarang sendiri tidak akan menggelar kegiatan perayaan tahun baru seperti tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Spesial Malam Tahun Baru 2021, Sinetron Ikatan Cinta RCTI Tayang 3,5 Jam dan Bagikan Give Away

“Yang ada, Pemkot Semarang menggelar kegiatan doa bersama secara virtual di kanal media sosial milik Pemkot Semarang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban tempat usaha yang beroperasi melebihi waktu sebagaimana aturan pembatasan kegiatan masyarakat.

“Sesuai aturan PKM, maksimal pukul 23.00 WIB. Kegiatan usaha harus sudah tutup berhenti beraktivitas,” tegasnya.

Baca Juga: Front Pembela Islam Resmi Dilarang Pemerintah, FPI: De Javu!

Jika ada yang masih buka hingga lebih dari pukul 23.00 WIB, Satpol PP Semarang akan mengambil langkah tegas.

“Kalau ada yang buka lebih dari jam sebelas malam masih beroperasi, maka akan langsung kami tutup,” tegasnya.

Dia meminta agar semua pihak menaati aturan PKM tersebut. Hal itu menjadi komitmen bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Informasi ini harap dimengerti agar malam pergantian tahun baru kita lewati bersama dengan kondusif,” tandasnya. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Pemkot Semarang

Tags

Terkini

Terpopuler