Jangan Mau Ditipu Calo! Cek Daftar Terbaru Harga Resmi Membuat SIM Tahun 2020

- 10 November 2020, 20:53 WIB
Jenis-jenis SIM.*
Jenis-jenis SIM.* /ZonaPriangan.com/Didih Hudaya

SEMARANGKU – Jangan mau ditipu calo! Berikut daftar terbaru harga resmi membuat SIM untuk tahun 2020.

SIM atau surat izin mengemudi wajib dimiliki para pengendara yang sudah layak mendapatkannya, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Dengan memiliki SIM, pengendara sudah lebih tahu tentang tata cara berkendara dan rambu-rambu lalu lintas.

Baca Juga: Bukan di Juventus dan Atletico Madrid, Alvaro Morata Mengaku Ingin Pensiun di Klub Ini

SIM juga menjadi tolok ukur kelayakan seseorang mengendarai suatu kendaraan bermotor sebelum turun ke jalan raya.

Selama ini ada 4 jenis SIM yang berlaku di Indonesia dan wajib dimiliki yaitu SIM A, SIM B, SIM C hingga SIM D.

Diketahui, surat ini menjadi dokumen wajib bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada pengendara.

Baca Juga: Input NIK KTP ke https://dtks.kemensos.go.id/ Bisa Dapat Sembako Sampai Bansos BST Rp 300 Ribu

Terdapat beberapa syarat untuk memenuhi kepemilikan SIM. Seperti syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham terkait aturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Sementara itu, kepemilikan SIM diatur dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel: Jangan Sampai Tertipu dan Dijebak Calo! Ini Harga Resmi Bikin SIM Tahun 2020

Isinya mengatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Baca Juga: Rusia dan Tiongkok Tunda Pemberian Selamat Pada Joe Biden dan Kamala Harris, Ini Alasannya

Untuk jenis, terdapat dua jenis SIM yang dikeluarkan Polri, yakni :

  1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan
  2. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum

Terdapat lagi beberapa penggolongan SIM. Penggolangan ini diatur dalam Pasal 211 (2) PP 44 / 93. Berikut golongan SIM perseorangan :

Baca Juga: Wow! Melalui pembiayaan.depkop.go.id, Kamu dapat Mengetahui Penerima BLT BPUM UMKM Se-Indonesia

  1. Golongan A : Untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang perbolehkan tidak lebih dari 3500 kilogram.
  2. Golongan B-I : Untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
  3. Golongan B-II : Untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandegan lebih dari 1000 kilogram.
  4. Golongan C : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.
  5. Golongan D : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.

Sementara untuk pemerbitan SIM baru, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Untuk penerbitan SIM baru tertuang dalam PP No. 44/1993 Pasal 217 ayat (1) yang berisikan :

Baca Juga: Cek KTP NIK di https://dtks.kemensos.go.id/ Pastikan Dapat Bansos BST Rp300 Ribu 2021

  1. Mengajukan permohonan tertulis
  2. Dapat menulis dan membaca huruf latin
  3. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan tehnik dasar kendaraan bermotor.
  4. Memenuhi ketentuan tentang batas usia :
  5. 16 tahun untuk SIM gologan C dan D.
  6. 17 tahun untuk SIM golongan A.
  7. 20 Tahun untuk SIM golongan B I dan B II.
  8. Memiliki KTP setempat / jati diri.
  9. Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
  10. Sehat jasmani dan rohani
  11. Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II
  12. Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan gol A bagi pemohon SIM gol B I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon gol B II.

Baca Juga: Massa Habib Rizieq Bubar, Fasilitas Bandara Seokarno Hatta Rusak dan Rugi Puluhan Juta!

Lantas bagaimana dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk memiliki SIM? Proses pembuatan SIM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri.

Berikut biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut :

SIM A: Rp 120.000

SIM B1: Rp 120.000

SIM B2: Rp 120.000

SIM C: Rp 100.000

Baca Juga: WOW! Telkomsel Beri Hadiah Rp160 Juta untuk Umum, Hari Ini Terakhir, Berikut Cara Daftarnya

SIM C1: Rp 100.000

SIM C2: Rp 100.000

SIM D: Rp 50.000

SIM D1: Rp 50.000

SIM Internasional: Rp 250.000

Baca Juga: BSU Termin 2 Tahap 1 Cair, Ini Bocoran Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2

Biaya tambahan :

Asuransi Rp30.000

Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000

Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000. *** (Aldiro Syahrian/Pikiran Rakyat)

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah