SEMARANGKU- Apakah kita mengetahui bahwa penggunaan lampu hazard dilarang saat kondisi hujan.
Sebagian besar dari pengguna kendaraan mungkin baru tahu jika penggunaan lampu hazard dilarang saat kondisi hujan lebat.
Bahkan sudah ada aturan yang tertulis bahwa penggunaan lampu hazard dilarang saat kondisi hujan.
Melalui laman resmi Auto 2000, dikutip SEMARANGKU pada Selasa 4 Januari 2022 saat hujan lebat pengendara hanya perlu menyalakan lampu depan saja.
Hal itu diperlukan untuk menandakan lokasi mobil, tidak perlu dibarengi dengan lampu hazard.
Pasalnya cukup dengan lampu mobil depan visibilitas dan posisi mobil sudah bisa diketahui oleh pengemudi lain.
Dalam aturan yang tertulis pada UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 dikatakan bahwa lampu hazard adalah sinyal darurat pengendara.
“Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, untuk berhenti atau parker dalam keadaan darurat.”