- Relaksasi pajak PPnBM 25 persen
Tahap ketiga, bulan September hingga November akan diberikan relaksasi pajak PPnBM sebesar 25 persen.
Sementara itu, Airlangga juga menegaskan bahwa pemberian relaksasi pajak PPnBM hanya berlaku untuk mobil dengan kubikasi mesin di bawah 1.500 CC dan sistem penggerak roda 4x2.
Oleh karenanya, deretan mobil dengan tipe tersebut akan mengalami penurunan harga saat relaksasi pajak PPnBM mobil baru mulai diberlakukan.
Hal ini berdasar dari UU No. 42 Tahun 2009 pasal 88 yang mengatur mobil jenis tersebut dikenai pajak PPnBM sebesar 10 persen.
Baca Juga: Pencairan BST Rp 300 Ribu Bisa Diantar Langsung ke Rumah Penerima, Asalkan Dalam Kondisi Berikut!
Berikut deretan mobil yang akan turun harga saat relaksasi pajak PPnBM mulai berlaku:
- Segmen Low APV
Contoh merk: Avanza, Xenia, Mobilio, Xpander, Confero, Ertiga
- Segmen Low SUV
Contoh merk: Terios, Rush, Xpander Cross, XL7, BR-V.
- Segmen Sedan
Contoh merk: Vios dan City.