Adapun besaran subsidi pajak PPnBM setiap tahap juga berbeda. Yaitu subsidi sebesar 100 persen pada tahap pertama, 50 persen untuk tahap kedua dan 25 persen untuk tahap ketiga.
Airlangga melanjutkan jika kriteria mobil baru yang mendapatkan subsidi pajak PPnBM ialah mobil berkubikasi mesin di bawah 1.500 CC dengan sistem penggerak roda 4x2.
Dengan adanya kebijakan tersebut, bisa dipastikan harga mobil yang masuk kriteria di atas akan turun harga.
Hal ini dikarenakan, sesuai dengan UU No. 42 Tahun 2009 Pasal 88 yang mengatur mengenai pengenekan pajak PPnBM mobil kriteria tersebut di atas, selama ini terkena pajak sebesar 10 persen.
Ilustrasi perhitungannya bisa di lihat di bawah ini (perkiraan):
- Jika harga mobil awalnya Rp 250 juta, maka:
- Terkena subsidi pajak PPnBM 100 persen, harganya menjadi Rp 235 jutaan
- Terkena subsidi pajak PPnBM 50 persen, harganya menjadi Rp 240 jutaan
- Terkena subsidi pajak PPnBM 25 persen, harganya menjadi Rp 243 jutaan.
Itulah alasan harga mobil baru dengan kriteria tersebut akan turun harga banyak bulan depan, apabila subsidi pajak PPnBM mobil baru mulai diberlakukan. ***