Subsidi Pajak PPnBM Mobil Baru Segera Diberlakukan, Bulan Maret sampai Mei Harga Mobil Turun Banyak!

- 27 Februari 2021, 16:30 WIB
Penghapusan PPnBM berlaku mulai Maret 2021, diharapkan mampu menggairahkan industri otomotif tanah air.
Penghapusan PPnBM berlaku mulai Maret 2021, diharapkan mampu menggairahkan industri otomotif tanah air. /PRMN/

SEMARANGKU – Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartanto melalui keterangan pers menyebutkan jika pemberlakuan subsidi pajak PPnBM mobil baru mulai diberlakukan bulan Maret.

Subsidi pajak PPnBM mobil baru merupakan salah satu program pemerintah yang akan dilaksanakan selama sembilan bulan ke depan.

Kebijakan subsidi pajak PPnBM itu muncul dalam rangka upaya pemerintah untuk kembali menaikkan daya beli masyarakat yang sempat menurun akibat Covid-19, khususnya di dalam industri otomotif.

Baca Juga: Jubir Gubernur Sulsel Bantah Ada Operasi Tangkap Tangan: Nurdin Abdullah Dijemput Baik-Baik oleh KPK

Padahal, industri otomotif merupakan salah satu sektor yang paling besar menyumbang pemasukan negara selama ini.

Sehingga kebijakan subsidi pajak PPnBM diharapakan bisa kembali bangkitkan industri otomotif dan kembali dongkrang perekonomian Indonesia.

Sesuai dengan keterangan pers tersebut, Airlangga menyebutkan jika kebijakan subsidi pajak PPnBM mobil baru nantinya dibagi menjadi tiga tahap.

Baca Juga: Telkomsel Segera Menutup Tantangan 2 Juta dan Kesempatan Ini! Buruan Baca Infonya

Yaitu tahap pertama di bulan Maret hingga Mei, tahap kedua bulan Juni hingga Agustus dan tahap ketiga pada bulan September hingga November.

Adapun besaran subsidi pajak PPnBM setiap tahap juga berbeda. Yaitu subsidi sebesar 100 persen pada tahap pertama, 50 persen untuk tahap kedua dan 25 persen untuk tahap ketiga.

Airlangga melanjutkan jika kriteria mobil baru yang mendapatkan subsidi pajak PPnBM ialah mobil berkubikasi mesin di bawah 1.500 CC dengan sistem penggerak roda 4x2.

Baca Juga: NEKAT, Nasmoco Duluan Jalankan PPnBM Mereka, Beli Mobil Baru Toyota Dapat Hadiah Langsung Samsung S21

Dengan adanya kebijakan tersebut, bisa dipastikan harga mobil yang masuk kriteria di atas akan turun harga.

Hal ini dikarenakan, sesuai dengan UU No. 42 Tahun 2009 Pasal 88 yang mengatur mengenai pengenekan pajak PPnBM mobil kriteria tersebut di atas, selama ini terkena pajak sebesar 10 persen.

Ilustrasi perhitungannya bisa di lihat di bawah ini (perkiraan):

  • Jika harga mobil awalnya Rp 250 juta, maka:
  1. Terkena subsidi pajak PPnBM 100 persen, harganya menjadi Rp 235 jutaan
  2. Terkena subsidi pajak PPnBM 50 persen, harganya menjadi Rp 240 jutaan
  3. Terkena subsidi pajak PPnBM 25 persen, harganya menjadi Rp 243 jutaan.

Baca Juga: Beli Mobil Baru Toyota Avanza, Rush, Yaris dan Veloz di Nasmoco Bulan Ini Langsung Dapat Samsung S21 Ultra

Itulah alasan harga mobil baru dengan kriteria tersebut akan turun harga banyak bulan depan, apabila subsidi pajak PPnBM mobil baru mulai diberlakukan. *** 

Editor: Heru Fajar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x