SEMARANGKU – Jangan mau ditipu calo! Berikut daftar terbaru harga resmi membuat SIM untuk tahun 2020.
SIM atau surat izin mengemudi wajib dimiliki para pengendara yang sudah layak mendapatkannya, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Dengan memiliki SIM, pengendara sudah lebih tahu tentang tata cara berkendara dan rambu-rambu lalu lintas.
Baca Juga: Bukan di Juventus dan Atletico Madrid, Alvaro Morata Mengaku Ingin Pensiun di Klub Ini
SIM juga menjadi tolok ukur kelayakan seseorang mengendarai suatu kendaraan bermotor sebelum turun ke jalan raya.
Selama ini ada 4 jenis SIM yang berlaku di Indonesia dan wajib dimiliki yaitu SIM A, SIM B, SIM C hingga SIM D.
Diketahui, surat ini menjadi dokumen wajib bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada pengendara.
Baca Juga: Input NIK KTP ke https://dtks.kemensos.go.id/ Bisa Dapat Sembako Sampai Bansos BST Rp 300 Ribu
Terdapat beberapa syarat untuk memenuhi kepemilikan SIM. Seperti syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham terkait aturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Sementara itu, kepemilikan SIM diatur dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel: Jangan Sampai Tertipu dan Dijebak Calo! Ini Harga Resmi Bikin SIM Tahun 2020
Isinya mengatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Baca Juga: Rusia dan Tiongkok Tunda Pemberian Selamat Pada Joe Biden dan Kamala Harris, Ini Alasannya
Untuk jenis, terdapat dua jenis SIM yang dikeluarkan Polri, yakni :
- Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan
- Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum
Terdapat lagi beberapa penggolongan SIM. Penggolangan ini diatur dalam Pasal 211 (2) PP 44 / 93. Berikut golongan SIM perseorangan :
Baca Juga: Wow! Melalui pembiayaan.depkop.go.id, Kamu dapat Mengetahui Penerima BLT BPUM UMKM Se-Indonesia
- Golongan A : Untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang perbolehkan tidak lebih dari 3500 kilogram.
- Golongan B-I : Untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
- Golongan B-II : Untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandegan lebih dari 1000 kilogram.
- Golongan C : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.
- Golongan D : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.
Sementara untuk pemerbitan SIM baru, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Untuk penerbitan SIM baru tertuang dalam PP No. 44/1993 Pasal 217 ayat (1) yang berisikan :
Baca Juga: Cek KTP NIK di https://dtks.kemensos.go.id/ Pastikan Dapat Bansos BST Rp300 Ribu 2021
- Mengajukan permohonan tertulis
- Dapat menulis dan membaca huruf latin
- Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan tehnik dasar kendaraan bermotor.
- Memenuhi ketentuan tentang batas usia :
- 16 tahun untuk SIM gologan C dan D.
- 17 tahun untuk SIM golongan A.
- 20 Tahun untuk SIM golongan B I dan B II.
- Memiliki KTP setempat / jati diri.
- Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
- Sehat jasmani dan rohani
- Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II
- Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan gol A bagi pemohon SIM gol B I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon gol B II.
Baca Juga: Massa Habib Rizieq Bubar, Fasilitas Bandara Seokarno Hatta Rusak dan Rugi Puluhan Juta!
Lantas bagaimana dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk memiliki SIM? Proses pembuatan SIM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri.
Berikut biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut :
SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
Baca Juga: WOW! Telkomsel Beri Hadiah Rp160 Juta untuk Umum, Hari Ini Terakhir, Berikut Cara Daftarnya
SIM C1: Rp 100.000
SIM C2: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D1: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000
Baca Juga: BSU Termin 2 Tahap 1 Cair, Ini Bocoran Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2
Biaya tambahan :
Asuransi Rp30.000
Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000
Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000. *** (Aldiro Syahrian/Pikiran Rakyat)