Sanksi Bakal calon Wakil Ketua Umum yang Diberikan Komdis PSSI Jateng Dinilai Cacat Hukum

- 18 Oktober 2021, 19:55 WIB
Hadi Suroso menunjukkan surat dari PSSI Sumsel yang membuat hukuman dari Komdis PSSI Jateng jadi cacat hukum.
Hadi Suroso menunjukkan surat dari PSSI Sumsel yang membuat hukuman dari Komdis PSSI Jateng jadi cacat hukum. /semarangku/mahendra smg

SEMARANGKU - Hukuman yang diberikan kepada bakal calon Wakil Ketua Asprov PSSI Jateng Hadi Suroso dinilai cacat hukum.

Pasalnya, hukuman yang diberikan Komite Disiplin (Komdis) PSSI Jateng diberikan sebelum ada klarifikasi terkait dugaan jual beli sertifikat C2 wasit.

Hukuman dituangkan dalam Surat Keputusan Komdis Asprov PSSI Jateng nomor 01/KD-JATENG/X/2021 yang ditandatangani Yakub Adi Kristanto, 15 Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: Merasa Diberi Sanksi Tak Masuk Akal, Ketua Umum PSSI Jateng Merasa Dijegal Jelang Musprov

Dalam surat tersebut, Hadi dikuhum atas dasar dugaan praktik jual beli sertifikat C2 untuk wasit di Palembang, akhir November 2019 silam.

"Saya diberi hukuman, tapi tidak ada bukti atas tuduhan yang diarahkan ke saya," ucapnya, Senin 18 Oktober 2021

Dikatakan, Hadi yang saat itu menjadi Instruktur Kursus Wasit C2 di Palembang, mengaku justru menggagalkan praktik jual beli sertifkat.

Dia bercerita, ada tiga peserta asal Kabupaten Semarang yang mendaftar dan sudah bayar DP sebesar Rp2,5 juta.

Baca Juga: Komentar Ketua PSSI usai Timnas Indonesia Menang 3-0 Atas Taiwan di Playoff Kualifikasi Piala Asia 2023

"Peserta ini tidak ikut pelatihan, tapi keluar sertifikat C2 dari PSSI. Karena saya sebagai instruktur wasit, ya saya serahkan. Tapi beberapa waktu kemudian, saya minta ke PSSI untuk membuat surat pencabutan sertifikat tersebut. Uang DP juga dikembalikan semua," paparnya.

Pihak PSSI mengabulkan permintaan Hadi dengan mengeluarkan surat Pencabutan Sertifikat Kursus Wasit C2 dengan nomor 11/PSSI/SS/1/2020 tanggal 2 Januari 2020.

"Dari surat itu, sertifikat wasit yang telah diberikan bisa dicabut. Sertifikat tersebut juga belum pernah digunakan oleh peserta," bebernya.

Hadi merasa hukuman tersebut diputuskan tanpa bukti. Sebab, ketika diklarifikasi, Asprov PSSI Sumsel menyatakan tidak ada bukti paraktik jual beli sertifikat seperti yang dituduhkan Komdis PSSI Jateng.

Klarifikasi dilayangkan Asprov PSSI Sumsel lewat surat dengan nomor 0392/PSSI/SS/X/2021 yang ditandatangani ketua Isham.

Surat tersebut menyatakan bahwa sejak 2 Januari 2020, tiga sertifikat atas tiga peserta yang tidak mengikuti pelatihan, sudah dicabut oleh Panitia Kursus Wasit C2.

Alasannya, karena cacat adminsitrasi. Ketiga nama peserta pun tidak dilaporkan ke Departemen Wasit PSSI Pusat sebagai Peserta Kursus Wasit C2 di Palembang, 23-29 November 2021 silam.

Dari klarifikasi ini, Hadi merasa hukuman yang diberikan Komdis PSSI Jateng cacat hukum.

Meski begitu, Hadi memutuskan untuk mengundurkan diri dari bursa bakal calon Wakil Ketua Asprov PSSI Jateng dan Exco. Sebab, dia merasa hukuman yang diberikan Komite Disiplin tidak terbukti.

"Saya memang tidak datang dalam sidang. Jadi sidangnya hari Jumat, saya dapat surat panggjlan Kamis, atau sehari sebelumnya. Selain karena ada tugas pekerjaan, saya merasa masalah dugaan jual beli sertifikat sudah selesai awal tahun lalu karena sudah dicabut dan ada surat resmi," paparnya.

Sebelumnya, Hadi diberi hukuman dari Komdis PSSI Jateng berupa larangan ikut serta dan terlibat dalam aktivitas sepakbola dalam dua bulan di lingkungan PSSI.

Selain itu, Hadi Suroso juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta. Selama denda belum dibayar, maka dilarang ikut serta dan terlibat dalam aktivitas sepakbola di lingkungan PSSI. ***

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah