Siap-siap! Nasib Jokowi Bisa Seperti Presiden RI Ke-2 Karena 3 Alasan Berikut Ini

- 16 November 2020, 08:20 WIB
Presiden Jokowi bersama Wapres Ma'ruf Amin memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Sabtu 31 Oktober 2020
Presiden Jokowi bersama Wapres Ma'ruf Amin memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Sabtu 31 Oktober 2020 /Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden

Baca Juga: Maaf! Hadiah Uang Gratis Rp 5 Juta dari Telkomsel hanya Untuk Nomor Ini, Cek Milikmu!

Sebelumnya, aktivis, jurnalis dan sutradara film dokumenter, Dhandy Laksono juga ditangkap ada 27 September 2019.

Pihak berwajib mengenakan pasal Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

UU ini mengatur tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.

Baca Juga: Joe Biden Bersahabat dengan Palestina, Zionis Donald Trump Bakal Musnah?

Pria berusia 44 tahun ini kerap mengkritik pemerintahan melalui berbagai film dokumenter lewat Watch Doc Documentary.

Salah satu yang menghebohkan adalah dokumenter 'The Sexy Killer'. Film yang berdurasi 1,5 jam itu mengungkap peran para elit politik di balik bisnis batu bara.

Dalam film ini diceritakan bagaimana industri batu bara berdampak pada warga, terutama nelayan dan petani.

Baca Juga: Habib Rizieq Serukan Revolusi Akhlak, Teddy Gusnaidi Sebut HRS Bagai Toa Rusak: Bacot!

Selain itu, musisi dan juga aktivis, jerinx juga ditangkap dan diancam hukuman 3 tahun penjara setelah unggahannya dalam ujaran "IDI Kacung WHO".

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah