Baca Juga: Umat Islam di New Zealand Dapat Kado Spesial, Kini Seragam Polisi Hijab Resmi Diumumkan
Baca Juga: Doorr! Baku Tembak India dan Pakistan Tewaskan Puluhan Warga Sipil, Ternyata Ini Penyebabnya
Adapun golongan yang dapat bantuan data internet gratismu dapat ikuti di bawah ini dan disesuaikan dengan pendidikanmu dan cara daftarnya:
Lembaga Pendidikan PAUD hingga SMA
1. Sekolah harus punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)
Baca Juga: Terjadi 26 Kali Gempa Bumi di Sumut-Aceh Pada Pekan Kedua Bulan November, Ini Kronologinya!
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Upah BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 2 Cair, Login kemnaker.go.id Cek Penerima
Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi/Universitas
1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)
Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa