Catat Jadwalnya, Kuota Internet Gratis Kemdikbud 50 GB November Bisa diklaim via WA di Nomor Ini

- 6 November 2020, 10:40 WIB
Kuota Internet Gratis Kemdikbud di HP-mu
Kuota Internet Gratis Kemdikbud di HP-mu /Pixabay/JESHOOTS-com

SEMARANGKU – Sebelum terlambat, wali Pelajar PAUD sampai Pendidik setaraf dosen bisa dapat kuota internet gratis Kemendikbud melalui aplikasi WA dan call center.

Peserta didik dan tenaga pendidik akan mendapatkan bantuan kuota internet gratis Kemendikbud yang direncanakan dicairkan kembali pada pertengahan bulan November.

Namun khusus untuk pencairan bulan ini, bantuan Kuota internet gratis Kemendikbud diberikan dengan kapasitas pemakaian selama dua bulan.

Baca Juga: Keringanan Tarif Listrik Nonsubsidi PLN Cair Bulan November! Cek Penerima via WA dan www.pln.co.id

Sesuai dengan rencana yang diumumkan sebelumnya, Pemerintah akan memberikan bantuan kuota internet gratis ini selama empat bulan dari September hingga Desember mendatang.

Namun untuk periode November dan Desember diberikan secara bersamaan pada bulan November.

Sebelumnya, untuk pencairan bantuan kuota internet gratis kemendikbud ini diberikan setiap bulan melalui dua tahapan dengan masa aktif selama 30 hari sejak bantuan tersebut diberikan.

Baca Juga: Advan G9 Harga dan Spesifikasi, Ponsel Gaming Buatan Indonesia dengan Harga Ramah Kantong

Namun untuk kali ini pemberian kuota internet gratis kemendikbud yang diberikan pada bulan November ini juga termasuk untuk pemakaian pada bulan Desember.

Oleh karena itu bantuan kuota internet gratis kemendikbud ini memiliki masa aktif selama 75 hari.

Dengan harapan dapat digunakan selama dua bulan setelah penyaluran.

Baca Juga: Siaga Gunung Merapi, Ganjar Pranowo Sebut Masyarakat Sudah Berpengalaman

Penyaluran pemberian kuota internet gratis kemendikbud dengan masa aktif 75 hari ini dijadwalkan melalui dua tahapan dengan rincian sebagai berikut ini:

Tahap 1: Tanggal 22 - 24 November 2020

Tahap 2: Tanggal 28 - 30 November 2020

Bantuan kuota internet gratis 50 GB dari Kemdikbud ini dapat diakses dengan menggunakan semua layanan operator seluler.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Hanya Cair ke 6 Pekerja dengan Tipe Ini, Cek Datamu

Sedangkan, bagi peserta didik dan tenaga pendidik yang belum mendapat bantuan kuota internet gratis dapat melapor ke operator sekolah atau kepala sekolah.

Namun hal itu bisa dilakukan melalui alternatif yang diberikan beberapa layanan pengaduan yang dibuka oleh Kemdikbud, yaitu:

Laman ult.kemdikbud.go.id

Inspektorat Jenderal Kemendikbud melalui Radio Itjen (24 jam) pada nomor (021) 5733716

Baca Juga: Mulus! Joe Biden Makin Dekati Perolehan Suara Donald Trump di 2 Negara Bagian Amerika Serikat Ini

Telepon/Fax (Selasa dan Rabu, pukul 8.30 hingga 15.00 WIB) dengan nomor telepon (021) 5736943

Laman https://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id

WhatsApp ke 0811-9958-020

Baca Juga: Yakin Joe Biden Menang! Bandar Australia Bayar 16,5 Juta Dolar untuk Taruhan Pilpres AS

Pengaduan dan pelayanan terkait nomor yang didaftarkan untuk mendapat bantuan kuota internet gratis bisa dilakukan melalui layanan pengaduan tersebut.

Dikutip dari Antara, Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud Hasan Chabibie meminta kepada kepala sekolah untuk memastikan kebenaran nomor ponsel guru maupun siswanya.

Agar tepat sasaran, verifikasi dan validasi nomor ponsel dilakukan setiap bulannya dan untuk memastikan bahwa nomor ponsel yang didaftarkan adalah nomor yang tepat.

Baca Juga: Suara Joe Biden Salah Ketik? Prediksi Donald Trump Tentang Pilpres AS Benar, Inilah Faktanya

Hal ini ditekankan supaya pembagian bantuan kuota internet gratis kemendikbud terbagi secara merata dan tidak ada yang tertinggal dalam mendapatkanya.

Pihak sekolah perlu membenarkan nomor ponsel peserta didiknya sebelum bantuan kuota internet gratis dari Kemdikbud disalurkan.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah