NIK KTP Tidak Terdaftar E-Form BRI saat Login, Tenang Masih Bisa Dapat BLT UMKM BPUM, Ikuti Cara Ini

- 1 November 2020, 13:30 WIB
Cara untuk mendaapatkan BLTM UMKM Program BPUM secara online bisa lewat Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Kepesertaan Rp2,4 Juta Menggunakan NIK KTP saja.
Cara untuk mendaapatkan BLTM UMKM Program BPUM secara online bisa lewat Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Kepesertaan Rp2,4 Juta Menggunakan NIK KTP saja. /Dok. PRMN/Semarangku/

* NIK KTP tidak terdaftar E-form BRI masih bisa dapat BLT UMKM BPUM

* Cara dapat BLT UMKM BPUM meski NIK KTP tidak terdaftar di E-form BRI

* Cara dapat  BLT UMKM BPUM pakai NIK KTP di E-form BRI

SEMARANGKU – NIK KTP tidak terdaftar saat lakukan login di E-form BRI apakah teteap bisa terima bantuan BLT UMKM BPUM? tenang masih bisa ikuti langka ini.

Baca Juga: Simak Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN November 2020 Via WA dan Login pln.co.id

Secara online E-form BRI memang untuk cek penerima BLT UMKM BPUM namun harus memasukkan NIK atau No KTP terlebih dahulu.

Namun kadang ada kendala karena NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima, begini cara mengatasinya.

Pemerintah sedang membuka kemudahan bagi masyarakat sejak terjadinya pandemi dengan memberikan serangkaian bantuan.

Baca Juga: Jajan Murah dan Hemat Hanya Rp1, Simak Caranya di Sini

Salah satunya melalui Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang setiap penerimanya akan mendapat bantuan langsung tunai atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Jangan Ketinggalan! Ini Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 Jika Sudah Dibuka

Baca Juga: Nih Bocoran Info Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, Buruan Siapkan Dokumen dan Syarat Segera!

Bantuan berupa modal bagi pelaku usaha mikro ini disalurkan melalui rekening pribadi masing-masing penerima yang telah memenuhi kriteria.

Masyarakat pelaku usaha mikro yang sudah mendaftar diberikan kemudahan untuk memastikan pencairan melalui layanan online Eform BRI

Hanya saja, banyak dari masyarakat pelaku UMKM yang terganjal akibat Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias nomor KTP Elektroniknya tidak terdaftar dalam sistem layanan BRI.

Baca Juga: WOW! Telkomsel Beri Hadiah Uang Total Rp1,5 Juta dan Samsung A10s untuk Umum, Ini Cara Dapatnya!

Baca Juga: November Sudah Datang, Kapan Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka? Simak Jadwal dan Syaratnya di Sini

Berikut ini adalah cara mengatasi jika NIK atau No KTP tidak terdaftar di layanan Eform BRI,

Masyarakat yang sudah lolos dan mendapatkan notifikasi SMS dapat mendatangi Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut, adapun bunyi SMS notifikasi sebagai berikut.

“Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.”

Baca Juga: MUI Keluarkan Surat Edaran Boikot Produk Prancis di Indonesia Tuntut Emmanuel Macron Minta Maaf

Baca Juga: Asik Diskon Listrik PLN Bulan November Cair Lewat WA dan Login www.pln.co.id, Mudah dan Pasti Bisa!

Hal yang harus diperhatikan oleh para penerima banpres, dana tidak dapat langsung digunakan, tetapi penerima harus melengkapi sejumlah persyaratan, mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM, sebagai berikut:

· WNI

· Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

· Memiliki usaha mikro

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan BLT BST Kemensos Secara Online Dapat Rp500 Ribu, Begini Tips Dapatkannya

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Mungkin Dibuka Bulan November, Siapin Dulu Dokumen Ini untuk Cara Daftar

· Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

· Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

· Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Untuk mendapatkan SKU ini, peserta dapat mendatangi kantor desa/kelurahan dengan membawa surat pengantar yang ditandatangani RT RW

SKU sendiri nantinya wajib diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Baca Juga: Tertawa Bisa Cegah Covid-19, Ini Penjelasan Ahli, Patut Dicoba Setidaknya Bikin Bahagia

Baca Juga: YES Kuota Akan Ditambah! Kartu Prakerja Gelombang 11 Akan Segera Dibuka? Ini Kata Menko Perekonomian

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

Baca Juga: YES Kuota Akan Ditambah! Kartu Prakerja Gelombang 11 Akan Segera Dibuka? Ini Kata Menko Perekonomian

Baca Juga: Asik Diskon Listrik PLN Bulan November Cair Lewat WA dan Login www.pln.co.id, Mudah dan Pasti Bisa!

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Komite UMKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x