Kuota Internet Gratis Tahap 2 Cair! Cek Syarat dan Cara Dapatkannya Jenjang Pelajar Hingga Dosen

- 28 Oktober 2020, 19:24 WIB
Tangkapan layar sms bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud
Tangkapan layar sms bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud /Media Blitar

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Mengingat pandemi sampai saat ini belum selesai sehingga banyak ekonomi masyarakat Indonesia melemah dan mengharapkan bantuan dari pemerintah.

Adapun rincian bantuan kuota internet gratis tahap 2 dari Kemendikbud sebagai berikut:

  1. Peserta Didik Jenjang Paud: 20GB per bulan dengan rincian 5GB kuota umum, 15GB kuota belajar, dan 4 bulan durasi bantuan.
  2. Peserta Didik Jenjang pendidikan Dasar dan Menengah: 35GB per bulan dengan rincian 5GB kuota umum, 30GB kuota belajar, dan 4 bulan durasi bantuan
  3. Pendidik Jenjang Paud, Dasar dan Menengah: 42GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum, 37GB kuota belajar, dan 4 bulan durasi bantuan.
  4. Dosen dan Mahasiswa: 50GB per bulan dengan rincian 5GB kuota umum, 45GB kuota belajar, dan 4 bulan durasi bantuan.

Jadi, kalian tidak perlu khawatir tidak mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari pemerintah ini. Semarangku telah memberikan trik dan cara mendapatkannya dalam artikel ini.

Baca Juga: Terbaru Kemnaker Akan Cairkan BLT Subsidi Gaji Termin 2 Awal November, Berikut Waktu Pastinya

Syarat untuk lembaga pendidikan PAUD hingga SMA

  1. Sekolah harus punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
    2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
    3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
    4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
    5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Syarat untuk lembaga pendidikan Perguruan Tinggi/Universitas

  1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
    2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuankuotainternet yang diinput.
    3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa

  1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
    2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Baca Juga: LINK Live Streaming Juventus VS Barcelona di SCTV Gratis Tonton Liga Champions Eropa Matchday 2

Syarat untuk Pendidik/Dosen

Halaman:

Editor: Bakrisal Rospa

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x