SEMARANGKU – Pengembangan vaksin virus corona (COVID-19) di dalam negeri disebut harus mengaacu pada kriteria utama, yakni dengan mengedepankan jaminan keamanannya.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Riset dan Teknologi (Menristek)/ Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bambang Brodjonegoro dalam sebuah acara konferensi pers virtual yang digelar di Gedung Graha BNPB, Jakarta pada Selasa, 27 Oktober 2020.
“Kalau kita bicara kriteria vaksin kita coba buat ‘list’-nya maka di nomor 1 yang harus benar-benar dipenuhi sebelum kita mulai bicara yang nomor 2, nomor 3 dan seterusnya, nomor satunya itu adalah keamanan,” sebutnya sebagaimana diberitakan Antaranews pada Selasa, 27 Oktober 2020.
Baca Juga: Terkait Surat Edaran Menteri, Ganjar Pranowo Tak Akan Tergesa-gesa Tetapkan Upah Minimum 2021 Jateng
Baca Juga: Jateng Kirimkan Bantuan ke Lokasi Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kebumen, Puluhan Desa Terendam
Untuk itu, diperlukan uji klinis tahap 1, 2 dan 3 untuk mendapatkan kepastian bahwa vaksin yang dikembangkan telah terverifikasi keamanannya.
Keamanan dalam hal pengembangan vaksin COVID-19 ini berarti tidak menimbulkan dampak di luar toleransi yang dapat mengancam keselamatan manusia yang menerima vaksin.
Pengembangan vaksin merah putih yang dilakukan oleh pemerintah saat ini juga disebut harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, yakni melalui tahap uji klinis dari tahap 1 hingga tahap 3 untuk menjamin keamanannya.
Baca Juga: Kuota Internet Gratis Kemdikbud Tahap 2 Cair Hari ini, Segera Penuhi Syarat dan Caranya Disini