Cair Besok! Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Tahap 2 Segera Meluncur, Catat Tanggalnya

- 27 Oktober 2020, 12:46 WIB
Kuota internet gratis Kemendikbud tahap kedua sudah cair besok. Cek selengkapnya di sini
Kuota internet gratis Kemendikbud tahap kedua sudah cair besok. Cek selengkapnya di sini /Tangkapan layar laman kuota-belajar.kemendikbud.go.id/

SEMARANGKU – Cair besok! Kuota internet gratis dari Kemendikbud tahap 2 segera meluncur, baca artikel ini dan catat tanggalnya.

Pencairan kuota internet gratis dari Kemendikbud tahap 2 jatuh pada tanggal 28 hingga 30 Oktober, besok.

Bagi kamu yang masih aktif sebagai akademisi baik pelajar, mahasiswa, guru, dosen, maupun instansi pendidikan baik negeri maupun swasta segera siapkan dirimu untuk mendapatkan kuota internet gratis dari Kemendikbud.

Berikut persyaratan yang harus kamu persiapkan besok agar tidak ketinggalan mendapatkan kuota internet gratis dari Kemendikbud!

Syarat untuk PAUD hingga SMA

Sekolah harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Sekolah harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemendikbud.go.id).

Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bertujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran ata nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput, Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemendikbud.go.id).

Syarat untuk Perguruan Tinggi atau Universitas

Perguruan Tinggi atau Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemendikbud.go.id). Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bertujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran ata nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemendikbud.go.id).

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa

Terdaftar di lembaga pendidikan (sedang menjadi pelajar atau mahasiswa) dan Mempunyai nomor HP yang aktif.

Syarat untuk Pendidik atau Dosen

Terdaftar di lembaga pendidikan (sedang menjadi pendidik atau dosen) dan Mempunyai nomor HP yang aktif.

Syarat untuk pelajar atau pendidik PAUD hingga SMA

Pastikan mempunyai nomor HP yang aktif. Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak sekolah atau operator pendidikan di sekolah masing-masing.

Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota terkumpul, selanjutnya pihak sekolah akan memasukkan data nomor ponsel tersebut ke aplikasi DAPODIK.

Syarat untuk Mahasiswa atau Dosen

Pastikan mempunyai nomor HP yang aktif. Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak Universitas atau pengelola PDDikti di masing-masing Universitas atau Perguruan Tinggi.

Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota terkumpul, pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel tersebut ke aplikasi PDDikti.

Bagi pemimpin dan operator satuan pendidikan dapat melihat hasil pengecekan operator seluler pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id) dan PDDikti.***

Editor: Bakrisal Rospa

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x