Siswa yang dapat menerima bantuan kuota internet gratis ini yaitu siswa yang terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang aktif baik atas nama sendiri atau atas nama keluarga atau wali.
Guru yang dapat menerima bantuan kuota internet gratis ini yaitu guru yang terdaftar di Dapodik dan masih aktif serta memiliki nomor ponsel aktif.
Mahasiswa yang dapat menerima bantuan kuota internet gratis ini yaitu mahasiswa yang terdaftar di PDDikti dan memiliki nomor ponsel yang aktif.
Baca Juga: Bantuan BST Kemensos Rp300 Ribu Cair! Ini Cara Dapat dan Lapor Jika Belum Masuk Kantongmu
Baca Juga: CEK FAKTA, Daftar BLT Banpres UMKM via depkop.go.id atau eform.bri.co.id? Ini Cara yang Benar
Dosen yang dapat menerima bantuan kuota internet gratis ini yaitu guru yang terdaftar di PDDikti dan masih aktif serta memiliki nomor ponsel aktif.***