Guru di tingkat PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah harus memenuhi syarat berikut.
1. Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif
2. Memiliki nomor ponsel aktif
Jika siswa dan guru telah memenuhi syarat tersebut dan nomor yang digunakan untuk menerima bantuan tersebut telah didaftarkan, maka bantuan kuota internet gratis akan otomatis masuk ke nomor masing-masing.
Sementara untuk kapasitas kuota internet yang diberikan, pemerintah sudah menetapkan besaran yang akan diberikan disesuaikan dengan jenjang Pendidikan yang sedang didaftarkan.
Baca Juga: BTS dan BLACKPINK Kokoh di Puncak, Berikut Daftar Peringkat Brand Grup Idola K-Pop Bulan Oktober
Berikut ini adalah rincian kapasitas dari Kuota Internet Pendidikan yang akan diterima berdasarkan jenjang pendidikan yang telah ditentukan:
Peserta Didik Jenjang PAUD
20 GB (5 GB Kuota Internet Kemdikbud & 15 GB Kuota Belajar Kemdikbud)
Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar & Menengah