Baca Juga: Sudah Cair Hari Ini, Tapi Kamu Tidak Bisa Akses Kuota Internet Gratis Kemdikbud, Ini Penyebabnya!
Praktisi Pendidikan yang mendapatkan bantuan tersebut, baik itu Peserta didik maupun tenaga pendidik dapat menyampaikan nomor ponsel yang didaftarkan dan cek operator sekolah untuk memastikan nomor telah terdaftar dan aktif.
Berikut ini adalah syarat untuk menerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud.
Syarat untuk lembaga pendidikan PAUD hingga SMA
- Sekolah harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
Baca Juga: LIVE STREAMING Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2020 Gratis, Nonton Dapat Hadiah Menarik
Baca Juga: Mars Hari Santri Nasional 2020 Mengandung Esensi Doa, Santri Sehat Indonesia Kuat
- Sekolah harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
- Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bertujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran ata nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet gratis yang diinput.