SEMARANGKU – Bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud bulan Oktober 2020 akan dicairkan mulai besok, disalurkan melalui provider Telkomsel, Indosat, Tri, XL, hingga Smartfren, simak cara dapat dan syaratnya di artikel ini.
Pemberian bantuan kuota internet gratis Kemendikbud adalah untuk memberikan sarana bagi para akademisi seperti pelajar, mahasiswa, guru, dosen, dan instansi pendidikan baik negeri maupun swasta.
Kuota internet gratis tersebut akan disalurkan besok tanggal 22 Oktober 2020 hingga tanggal 24 Oktober 2020. Maka siapkan diri kamu agar tidak ketinggalan mendapatkan kuota internet gratis dari Kemendikbud.
Baca Juga: Cara Login eform.bri.co.id Bank BRI untuk Cek Penerima BLT Program BPUM Serta Cara Daftar Bantuan
Baca Juga: 5 Resep Cara Membuat Masker Wajah Alami untuk Kulit Sensitif Agar Glowing Maksimal, Ini Bahannya
Agar kamu dapat menikmati kuota internet gratis dari Kemendikbud cermati persyaratan berikut!
Beberapa syarat ini harsu dipenuhi baik dari pihak lembaga pendidikan maupun calon penerima bantuan kuota internet gratis.
Syarat untuk lembaga pendidikan PAUD hingga SMA
1. Sekolah harus Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.
4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.
Baca Juga: Kudapan Seru hingga Solusi Logistik di Merchant ShopeePay Minggu Ini!
Syarat untuk lemvaga pendidikan Perguruan Tinggi/Universitas
1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.
Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa
1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif
Baca Juga: Lirik Lagu From Home oleh NCT
Baca Juga: Benarkah Tissa Biani Berhasil Luluhkan Hati Dul Jaelani? Ini Profil Lengkapnya
Syarat untuk Pendidik/Dosen
1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif
2. Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak Sekolah/Operator pendidikan di sekolah masing-masing
3. Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota terkumpul, selanjutnya pihak sekolah akan memasukkan data nomor ponsel tersebut ke aplikasi Dapodik.
CARA UNTUK MAHASISWA/DOSEN
2. Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak Universitas/pengelola PDDikti di masing-masing Universitas/Perguruan tinggi
3. Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota terkumpul, pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel tersebut ke aplikasi PDDikti.