Melalui Web
1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Masukkan alamat email di kolom user.
3. Masukkan kata sandi.
4. Setelah masuk, pilih menu layanan.
5. Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT.
6. Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS.
7. Saldo kamu akan ditampilkan.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
Baca Juga: Ditutup Besok, Telkomsel Beri Hadiah Gratis Rp 5 Juta untuk Golongan Ini, Kamu Termasuk?
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Sudah Cair ke 400 Ribu+ Penerima, Ini Cara Cek via WA dan SMS!
1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Pilih menu registrasi.
3. Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.
4. Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
5. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Cara melalui SMS
sebenarnya diperuntukkan untuk mengecek besaran saldo JHT.
Baca Juga: Merger Bank Syariah BUMN, Ini 4 Poin Pentingnya, Wajib Tahu!
Baca Juga: Shopee Liga 1 Indonesia Lanjut Pada 1 November 2020, Ini Pendapat PSSI dan PT LIB