Baca Juga: Daftar 18 Halte Rusak Akibat Demo Tolak UU Ciptaker, Anies Baswedan Siap Rp 25 Miliar Buat Perbaikan
1. Warga negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan surat keterangan usaha atau SKU
Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten / kota masing-masing.
Baca Juga: Coolpad COOL 12A Spesifikasi dan Harga, Ponsel Murah dengan Kamera Ganda dan Baterai besar
Baca Juga: Harga HP Vivo di Bawah 2 Jutaan, Murah Meriah, Cek Daftarnya di Sini!