5. Upah di bawah 5 juta/perbulan.
6. Nomor Rekening Aktif.
7. Pastikan nama dan nama rekening sama dengan nama penerima BLT.
Baca Juga: Siap-siap, Penerimaan CPNS Kembali Dibuka di Tanggal Ini, Catat!
Baca Juga: Daftar Penerima Program JPS Jaring Pengaman Sosial, Pendaftar Kartu Prakerja Terdaftar?
Keterangan: Jika belum memiliki rekening, segera lapor nomor rekening aktif kamu kepada HRD atau pemberi kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menghimbau kepada masyarakat yang mendapatkan BLT tahap 5 dapat menggunakan sebaik mungkin dan digunakan untuk meningkatkan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19.
“Kami menghimbau kepada pemberi kerja/perusahaan beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyaluran subsidi gaji/upah tepat sasaran,” terangnya.***