HORE, BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 untuk Bulan November-Desember Cair di Bank BCA dan Bank Swasta

- 5 Oktober 2020, 06:35 WIB
BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 untuk Bulan November-Desember Cair di Bank BCA dan Bank Swasta
BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 untuk Bulan November-Desember Cair di Bank BCA dan Bank Swasta /Mantrasukabumi/FauzanEvan/Mantrasukabumi/Fauzan Evan

SEMARANGKU – Berikut ini info BLT subsidi gaji gelombang 2 untuk Bulan November-Desember cair di bank BCA dan bank swasta yang penting untuk diketahui.

Bantuan sosial untuk pekerja yang lebih sering disebut BLT subsidi gaji telah menetapkan jumlah akhir penerima yaitu sebesar 12,4 juta pekerja.

Bank BCA dan bank swasta menjadi salah satu bank yang rekeningnya cukup banyak dipakai pekerja untuk mendaftarkan dirinya sebagai calon penerima BLT subsidi gaji.

Baca Juga: Begini Susana Kamar Donald Trump di Walter Reed, Mewah Gak Ketulungan, Dikontrol dari Gedung Putih

Baca Juga: Lagi, Teman Donald Trump, Chris Christie Positif Covid-19, Protokol Kesehatan Amerika Menyedihkan

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, bahwa membutuhkan waktu lebih bagi pencairan BLT subsidi gaji di bank swasta yang bukan merupakan himpunan bank negara (himbara).

Dalam konferensi pers yang digelar virtual pada 1 Oktober, realisasinya, hanya 12,4 juta data penerima yang telah tervalidasi dan layak mendapat bantuan subsidi upah.

Di momen yang sama, Menaker Ida Fauziyah menyatakan bahwa pencairan untuk gelombang dua diusahakan bisa dicairkan sebelum bulan November.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Rp 1,2 Juta, Sudahkah Terdaftar di kemnaker.go.id

Baca Juga: JANGAN LAKUKAN! Ini Penyebab BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Gagal Cair ke Rekeningmu

“Untuk subsidi bulan November dan Desember, kami upayakan sebelum tiba November akan kami salurkan subsidi untuk termin kedua,” ucap Menaker Ida Fauziyah.

Pekerja dapat melakukan pengecekan dirinya akan menerima bantuan subsidi upah di tahap berapa. Hal ini bisa dilakukan untuk pencairan gelombang 2 nanti.

Pengecekan dapat dilakukan melalui laman Kemnaker atau platform Sisnaker yang telah disediakan oleh Kemnaker.

Baca Juga: Lebih dekat dengan Frigate TNI AL RE Martadinata, Kapal Perang Destroyer!

Baca Juga: Demi Bisa Jadi TNI AL Anak Nelayan Harus Kayuh Perahu Terjang Gelombang Laut

Bagi pekerja yang sebelumnya telah memiliki akun Kemnaker, hanya perlu mengakses web resmi Kemnaker di smartphone atau komputer.

Pilih menu ‘Daftar’ di bagian kanan atas tampilan laman tersebut dan menu ‘Masuk’ akan muncul setelahnya. Setelah itu, pekerja akan diminta untuk log ini dengan memasukkan No. KTP atau No. HP atau Email diikuti dengan Password. Klik ‘Masuk Sekarang’.

Bagi yang belum memiliki akun, pekerja dapat membuat akun terlebih dahulu. Di menu ‘Masuk’ yang sebelumnya muncul, pilih ‘Daftar Sekarang’ di bagian paling bawah.

Baca Juga: TNI AD Beri Klarifikasi Soal Mobil Viral Dipakai Warga Sipil, Pengemudi Ditanya Saat HUT TNI ke-75

Baca Juga: Harga Mobil Turun Drastis dengan Pajak 0 Persen, Mobil Baru Murah Cuman Dibawah 100 Juta!

Pada halaman yang muncul, pekerja akan diminta untuk melengkapi data yang berhubungan dengan biodata dan akun. Pada bagian biodata, silahkan masukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau No. KTP dan nama ibu kandung.

Pada bagian akun, silahkan masukkan data alamat email yang aktif, nomor handphone, dan password. Klik ‘Daftar Sekarang’ di bagian paling bawah.

Jika setelah menekan tombol ‘Daftar Sekarang’ tidak ada kesalahan, proses pendaftaran atau registrasi telah selesai dan pekerja telah memiliki akun Kemnaker.

Baca Juga: Ternyata Gedung Putih Tidak Angker, Hanya Seminggu Diserang, Donald Trump dan 3 Orang Jatuh Tumbang

Baca Juga: Tsunami Pulau Jawa, Fenomena Alam dan Pertanda Menakutkan yang Menyertainya, Sebelum Hapus Daratan

Setelah proses pendaftaran selesai, masuk kembali ke akun Kemnaker dan lengkapi profil yang dibutuhkan.

Setelah berhasil, kunjungi profil akun Kemnaker dan akan ada pemberitahuan tentang status pekerja telah terdaftar untuk mendapat bantuan subsidi upah atau belum.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah