Baca Juga: Tanda Alam Saat Tsunami 20 Meter Datang ke Pulau Jawa, Ini yang Paling Menakutkan dan Diwaspadai
Baca Juga: Demi Bisa Jadi TNI AL Anak Nelayan Harus Kayuh Perahu Terjang Gelombang Laut
Bagi yang belum memiliki akun, pekerja dapat membuat akun terlebih dahulu. Di menu ‘Masuk’ yang sebelumnya muncul, pilih ‘Daftar Sekarang’ di bagian paling bawah.
Pada halaman yang muncul, pekerja akan diminta untuk melengkapi data yang berhubungan dengan biodata dan akun.
Pada bagian biodata, silahkan masukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau No. KTP dan nama ibu kandung.
Baca Juga: TNI AD Beri Klarifikasi Soal Mobil Viral Dipakai Warga Sipil, Pengemudi Ditanya Saat HUT TNI ke-75
Baca Juga: Cara Dapat Kuota Internet Gratis 50 GB Plus dari Telkomsel, Simak, Coba dan Nikmati Bonusnya
Pada bagian akun, silahkan masukkan data alamat email yang aktif, nomor handphone, dan password. Klik ‘Daftar Sekarang’ di bagian paling bawah.
Jika setelah menekan tombol ‘Daftar Sekarang’ tidak ada kesalahan, proses pendaftaran atau registrasi telah selesai dan pekerja telah memiliki akun Kemnaker.
Setelah proses pendaftaran selesai, masuk kembali ke akun Kemnaker dan lengkapi profil yang dibutuhkan.