Kemenperin Tetapkan Standart SNI untuk Masker Kain, Cek Kriterianya!

- 1 Oktober 2020, 10:51 WIB
Kemenperin Tetapkan Standart SNI untuk Masker Kain, Cek Kriterianya!
Kemenperin Tetapkan Standart SNI untuk Masker Kain, Cek Kriterianya! /

SEMARANGKU – Kementrian perindustrian menetapkan Standart Nasional Indonesia (SNI) untuk pengguanan kriteria masker kain.

Masker berbahan kain merupakan salah satu alternatif yang bisa digunakan oleh masyarakat dalam melindungi terinveksi virus dan bakteri ketika sedang berada di luar ruangan.

Pemerintah mengkampanyekan untuk penggunaan masker bagi masyarakat ketika sedang beraktifitas untuk mencegah penyebaran virus yang sedang melanda negara ini.

Baca Juga: Sinopsis Samudra Cinta SCTV Kamis 1 Oktober 2020, Projek Sam Akan Dihancurkan

Baca Juga: Sinopsis Putri Untuk Pangeran RCTI Kamis 1 Oktober 2020, Putri dan Pangeran di Tengah Hutan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan langkah perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) masker dari kain dalam rangka untuk memperketat protokol kesehatan dalam upaya perlindungan masyarakat.

Kemenperin melalui Komite Teknis SNI 59-01, Tekstil dan Produk Tekstil mengalokasikan anggaran guna menetapkan RSNI masker dari kain dengan melibatkan seluruh pihak-pihak yang berkepentingan, seperti akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas Covid-19 industri produsen masker kain dalam negeri.

Pada 16 September 2020, SNI yang disusun Kemenperin tersebut telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.

Baca Juga: YES! Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud Sudah Cair ke Nomor By U, Dapatkan Tambahan 10 GB

Baca Juga: Ideologi Kesaktian Pancasila Mau Diganti, Ganjar Pranowo: Negara Harus Tegas, Tanpa Kompromi!

Penetapan SNI tersebut sejak mulai diusulkan hingga disetujui dan ditetapkan memerlukan waktu tidak sampai 5 Bulan.

Karena standar SNI terkait masker kain tersebut merupakan untuk kepentingan nasional yang saat ini menjadi prioritas sejak munculnya pandemi covid -19.

Dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan dalam tiga tipe, yaitu Tipe A untuk penggunaan umum, Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Gelombang 10 Gagal Cair Karena Sertifikat Tidak Muncul? Segera Lakukan Ini

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea W Two Worlds Apart Episode 14 Trans TV Hari Ini, Kamis 1 Oktober 2020

SNI tersebut mengatur beberapa parameter krusial sebagai proteksi, antara lain daya tembus udara bagi Tipe A di ambang 15-65 cm3/cm2/detik, daya serap sebesar ≤ 60 detik untuk semua tipe, dan kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg untuk semua tipe.

Selanjutnya, ketahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.

SNI 8914:2020 juga menetapkan kadar logam terekstraksi maksimum, ketahanan terhadap pembahasan permukaan minimum melalui uji siram, kadar PFOS dan PFOA pada masker kain yang menggunakan anti air, serta nilai aktivitas antibakteri minimum pada masker kain yang menggunakan antibakteri.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mengisi Survei Kartu Prakerja Gelombang 10, Yuk Ikuti Biar Dapat Insentif Rp50 Ribu

Baca Juga: BLT Rp1 Juta Rupiah Disiapkan Pemerintah untuk Golongan Ini, Kamu Termasuk?

SNI ini menjadi pedoman bagi industri dalam negeri yang menentukan capaian minimum kualitas hasil produksinya sekaligus menjadi standar minimum bagi produk impor. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: BSN SNI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x