Baca Juga: PSIS Semarang Terpukul dengan Kabar Mundurnya Kompetisi Liga 1, Ini Akhirnya yang Dilakukan
Syarat Untuk Perguruan Tinggi/Universitas
1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.
Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa
1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif
Baca Juga: Cuma Pakai HP, Ini Trik dan Cara Cek Penerima BLT Kemensos Rp 500 Ribu per KK non PKH, Mudah!
Baca Juga: Cek Fakta: Gunung Salak Terbelah Bukan Karena Roh Halus!
Syarat untuk Pendidik/Dosen
1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif