Penyebab Gagal Lolos dan Tidak Dapat Insentif Kartu Prakerja Gelombang 10, Jangan Lakukan Lagi!

- 27 September 2020, 06:02 WIB
Ilustrasi .gagal mendaftar prakerja karena termasuk golongan terlarang sehingga tidak mungkin lolos seleksi.
Ilustrasi .gagal mendaftar prakerja karena termasuk golongan terlarang sehingga tidak mungkin lolos seleksi. /Tangkap Layar akun dashboard Prakerja.

SEMARANGKU - Penyebab gagal lolos kartu prakerja gelombang 10 mungkin jarang diketahui orang, oleh karena itu simak penjelasannya di artikel ini.

Kartu prakerja gelombang 10 dibuka pada Sabtu, 26 September 2020 dan akan ditutup pada 28 September 2020, jadi segera login www.prakerja.go.id dan daftarkan dirimu agar bisa lolos seleksi dan mendapat dana insentif.

Kabarnya, kartu prakerja gelombang 10 hanya disasarkan untuk 200 pendaftar, hal itu berdasarkan sisa kuota yang ada sedari gelombang 1 hingga 9.

Baca Juga: Pengguna XL yang Pingin Dapat Kuota Internet Gratis untuk Belajar Bisa Cek Disini

Baca Juga: Operator XL Kasih Tambahan Kuota Internet Gratis Hingga 55 GB, Simak Cara Mendapatkannya

Dalam proses pendaftarannya, seringkali banyak yang gagal dikarenakan kesalahan-kesalahan kecil yang diperbuat.

Seorang pendaftar kartu prakerja, pada intinya harus memenuhi tiga syarat yang telah ditentukan oleh pihak program prakerja.

Adapun tiga syarat tersebut adalah.

1. Berstatus sebagai warga negara Indonesia

2. Berusia lebih dari delapan belas tahun

3. Tidak sedang berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa

Baca Juga: Sambil Menunggu BLT Subsidi Upah Tahap 5 Cair, Ketahui Alur Pencairan Bantuan Berikut Ini

Baca Juga: Nggak Ribet! Ini Cara Cek Penerima BLT Rp 500 Ribu per KK non PKH, Bisa Langsung Cair

Akan tetapi, kamu tidak akan bisa lolos meskipun telah memenuhi syarat, ada 7 kelompok orang yang dipastikas tidak akan lolos alias gagal mendaftar di www.prakerja.go.id.

Sesuai Perpres nomor 76 tahun 2020, tujuh kelompok tersebut adalah.

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga: SYARAT PALING PENTING Dapatkan Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud, SIMAK CATAT!

Baca Juga: Masih Ada BLT Subsidi Upah Tahap 5, Lapor Jika Memenuhi Syarat Tapi Tak Dapat Bantuan Disini

Sehingga, pastikan terlebih dahulu bahwa dirimu bukan termasuk salah satu di antara tujuh kriteria orang di atas.

Setelah dipastikan kamu memenuhi syarat dan tidak termasuk dalam tujuh kriteria tersebut, kini syaaatnya kamu mendaftar kartu prakerja gelombang 10.

Berikut cara daftar kartu prakerja gelombang 10 dengan baik dan benar.

1. Silahkan kunjungi situs resminya di www.prakerja.go.id.

2. Masukkan data diri yang diminta, seperti nomor kartu keluarga, nomor induk kependudukan (NIK), dan data lainnya. Pastikan untuk mengikuti petunjuk pemeriksaan akun.

3. Setelah itu, pastikan untuk menyelesaikan tes motivasi yang dan kemampuan dasar secara online.

4. Lalu tekan tombol Gabung pada gelombang prakerja yang sedang terbuka.

5. Jika sudah seleasi, silahkan menunggu. Informasi dan pengumuman hasil seleksi akan disampaikan melalui SMS.

***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x