Ternyata ini Penyebab BLT Rp 500 Ribu per KK non PKH Tidak Cair ke Rekeningmu, Stop!

- 26 September 2020, 05:15 WIB
Penyebab BLT Rp 500 Ribu per KK non PKH Tidak Cair ke Rekeningmu
Penyebab BLT Rp 500 Ribu per KK non PKH Tidak Cair ke Rekeningmu /Pikiran Rakyat

SEMARANGKU – Kementerian Sosial telah meresmikan program bantuan selain beras yaitu BLT Rp 500 ribu per KK non PKH pada 31 Agustus lalu.

Program bantuan ini dapat dicairkan di bulan September ini dengan mekanisme yang mudah tanpa perlu mendaftar.

Tetapi, tidak semua orang bisa mengajukan pencairan program BLT Rp 500 ribu per keluarga ini karena hanya orang yang namanya terdaftar di laman Kementerian Sosial saja yang dapat melakukannya.

Baca Juga: Tahap 2 Segara Cair! Ini Cara Dapat Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud, Mudah!

Baca Juga: Akan Cair Lagi! Ini Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis untuk Pelajar-Mahasiwa dari Kemdikbud

Penyebab seseorang tidak bisa mencairkan program bantuan ini tak lain karena namanya memang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.

Untuk mengetahui seseorang terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak, lakukan pengecekan melalui langkah-langkah berikut ini:

1. Membuka laman cekbansos.siks.kemsos.go.id.

2. Muncul tampilan pencarian data penerima bantuan sosial tunai (BST).

3. Memilih kepesertaan yang dimiliki atau diinginkan. Terdapat tiga piliha yaitu nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor identitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

4. Masukkan jenis kepesertaan yang dipilih lalu tuliskan data yang diperlukan.

5. Jangan lupa untuk memasukkan kode captcha sesuai dengan karakter yang muncul di laman tersebut.

6. Klik tombol pencarian dan tunggu informasi yang keluar.

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini Sabtu 26 September 2020, Antam-Retro-Batik-UBS Pegadaian Terbaru

Baca Juga: Mau Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud? Lengkapi Syarat-syarat Ini, Dijamin Cair!

Jika di hasil pencarian tercatat sebagai penerima bantuan sosial Rp 500 ribu, penerima bantuan dapat segera mencairkannya.

Pencairan bisa dilakukan melalui ATM bank himbara, Kantor Cabang, atau e-warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki.

Pencairan juga sudah bisa dilakukan pada bulan September ini sehingga warga perlu mengecek namanya terdaftar atau tidak segera.

Baca Juga: Syarat dan Jadwal Pencairan Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud Tahap 2, Catat!

Baca Juga: Setelah Viral, Walikota Tegal Menghadap Ganjar Pranowo, Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Dangdutan

Dana bantuan sosial ini bisa dicairkan melalui himpunan bank milik negara atau himbara yang terdiri dari Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.

“Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan 500 ribu rupiah dengan total anggaran senilai 4,5 triliun,” ucap Dirjem PFM, Asep Sasa Purnama saat menyampaikan laporannya kepada Mensos Juliari P Batubara.

Laporan tersebut diucapkan saat Launching BST Program Sembako non PKH di Gedung Konvensi TMP Kalibata pada 31 Agustus lalu.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x