20 Koruptor Dapat Remisi dari MA, Ini Daftarnya!

- 22 September 2020, 10:12 WIB
IRMAN Gusman.*/DOK. PR
IRMAN Gusman.*/DOK. PR /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

SEMARANGKU – Melalui putusan Pininjauan Kembali (PK) sepanjang tahun 2019-2020 pihak Komisi Pemberantasa Kourpsi (KPK) mempublikasikan 20 koruptor yang menerima remisi (pengurangan hukuman) dari Mahkamah Agung (MA).

Berikut daftar 20 koruptor tersebut, sebagaimana dikutip Semarangku dari Antara Jatim.

1. Dirwan Mahmud selaku Mantan Bupati Bengkulu Selatan dalam kasus suap pekerjaan proyek infrastruktur. Dari putusan 6 tahun penjada menjadi 4 tahun 6 bulan penjara di tingkat PK.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

2. Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng dalam kasus suap proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang. Dari utusan 3 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara di tingkat PK.

3. Samsu Umar Abdul Samiun selaku Mantan Bupati Buton dalam kasus suap mantan Ketua MA Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Kabupaten Buton. Dari putusan 3 tahun 9 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara di tingkat PK.

4. Billy Sindoro selaku Pengusaha. Dalam kasusnya berupa korupsi proyek Meikarta dari putusan 3 tahun 6 bulan penjara menjadi 2 tahun penjara.

Baca Juga: Ang Rita Sherpa, Penakluk Puncak Everest 10 Kali, Dinyatakan Meninggal Dunia

Baca Juga: Sistem Operasi Android 11 Beta Tersedia di Ponsel Asus Zenfone 6, Ini Kelebihannya

5. Hadi Setiawan selaku pengusaha. Dalam kasusnya berupa suap hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Merry Purba dalam pengaturan perkara dari putusan 4 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara di tingkat PK.

6. Tubagus Iman Ariyadi selaku Mantan Wali Kota Cilegon dalam kasus suap pengurus perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon. Dari putusan 6 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara di tingkat PK.

7. OC Kaligais selaku Mantan Pengacara, dalam kasus suap hakim PTUN Medan. Dari putusan 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara di tingkat PK.

8. Irma Gusman selaku Mantan Ketua DPD dalam kasus suap pembelian gula impor di Perum Bulog. Dari putusan 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara di tingkat PK.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 4 dengan WA, Ikuti Langkah Ini!

Baca Juga: Yeay! BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Mulai Ditransfer Bank Penyalur, Cek Nama Penerima di Sini!

9. M Sanusi selaku Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta dalam kasus korupsi perizinan reklamasi Pantai Jakarta. Dari putusan 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara di tingkat PK.

10. Tarmizi selaku mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus korupsi terkait penanganan perkara perdata di PN Jaksel. Dari putusan 4 tahun menjadi 3 tahun penjara di tingkat PK.

11. Helpandi selaku Mantan Panitera Pengganti PN Negeri dalam kasus menerima hadiah atau janji terkait putusan perkara di PN Medan. Dari putusan 7 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara di tingkat PK.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Selasa 22 September 2020, Emas Antam, Retro, Batik, UBS Pegadaian Update Terbaru

Baca Juga: Link Live Streaming Drama Korea Trans TV W Two Worlds Apart Episode 7 Selasa 22 September 2020

12. Akbar selaku Mantan Hakin Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis dalam kasus suap terkait impor daging. Dari putusan 8 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara di tingkat PK.

13. Tamin Sukardi selaku Mantan Direktur Utama PT. Erni Putra Terari dalam kasus suap penganana perkara di PN Medan. Dari putusan 6 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara di tingkat PK.

14. Sri Wahyumi Maria Manalip selaku Mantan Bupati Kepulauan Talaud dalam kasus suap revitalitas Pasar Lirung dan Pasar Beo. Dari putusan 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 2 tahun penjara di tingkat PK.

Baca Juga: CAIR! Ini Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Pelajar dan Mahasiswa Gratis untuk Belajar

Baca Juga: Yeay! BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Mulai Ditransfer Bank Penyalur, Cek Nama Penerima di Sini!

15. Suroso Atmomartoyo selaku Mantan Direktur Pengolahan PT. Pertamina dikabulkan PK dengan pidana uang pengganti dihapus, namun pidana penjara tetap selama 5 tahun.

16. Badaruddin Bachin atau Billy selaku Mantan Panitera Pengganti PN Bengkulu dalam kasus perantara suap hakim pengadilan Tipikor Bengkulu. Dari putusan 8 tahun penjara di tingkat kasasi menjadi 5 tahun di tingkat PK.

17. Adriatma Dwi Putra selaku Mantan Wali Kota Kendari. Pidana penjaranya dikurangkan. Sebelumnya divonis 5 tahun penjara, namun belum ada salinan lengkap.

Baca Juga: Zodiak Cinta Hari Ini Selasa 22 September 2020, Ada yang Lagi Romantis!

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Selasa 22 September 2020, Emas Antam, Retro, Batik, UBS Pegadaian Update Terbaru

18. Asrun selaku Mantan Calon Gubernur Sulawesi Tenggara. Pidana penjaranya dikurangkan. Namun, belum ada salinan lengkap. Sebelumnya divonis 5,5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara dalam putusan PK.

19. Rohadi selaku Mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara. Dari hukuman 7 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara di tingkat PK.

20. Musa Zainuddin selaku Mantan Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB dalam kasus suap infrastruktur. Dari putusan 9 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara di tingkat PK.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: ANTARA Jawa Timur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x