BLT Subsidi Upah Tahap 3 Belum Masuk Rekening? Ternyata Ini Proses Penyalurannya

- 21 September 2020, 09:48 WIB
BLT Subsidi Upah Tahap 3 Belum Masuk Rekening? Ternyata Ini Proses Penyalurannya
BLT Subsidi Upah Tahap 3 Belum Masuk Rekening? Ternyata Ini Proses Penyalurannya /PIXABAY/
  • BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

  • BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian yang telah diverifikasi dan validasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan.

  • KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

  • KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur (Bank Himpunan Milik Negara/Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN).

  • Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan dilakukan secara bertahap.

  • Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.

  • Penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara KPA dengan bank penyalur.

  • Apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

  • Halaman:

    Editor: Risco Ferdian

    Sumber: Kemnaker


    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkait

    Terkini

    Terpopuler

    Kabar Daerah

    x