Kamu bisa melihat dan cek kepesertaan melalui Web, SMS, dan WA, simak cara berikut.
Melalui Web
1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Masukkan alamat email di kolom user.
3. Masukkan kata sandi.
4. Setelah masuk, pilih menu layanan.
5. Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT.
6. Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS.
7. Saldo kamu akan ditampilkan.
Baca Juga: BLT Rp600 Tahap 4 Telah Disiapkan, Lengkapi Syarat Terbarunya Di Sini!
Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Realme Narzo 20 Pro Jelang Perilisan Resmi Pekan Depan
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Pilih menu registrasi.
3. Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.
4. Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
5. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Baca Juga: Sinopsis Drakor W Two Worlds Apart di Trans TV Episode 5, Jumat 18 September, Akhir Kisah Kang Cheol
Baca Juga: Sinopsis Bawang Putih Berkulit Merah ANTV Episode 155 Jumat 18 September 2020, Ingatan Bayu Pulih
Cara melalui SMS sebenarnya diperuntukkan untuk mengecek besaran saldo JHT.