Baca Juga: Presiden Joko Widodo Meminta Pencairan Subsidi BLT Tahap 3 Dipercepat Bulan September
Syarat kedua yaitu dalam keluarga PKH terdapat anak-anak, lanjut usia, dan penyandang disabilitas yang perlu mendapatkan perlindungan dan pemenuhan nutrisi.
Syarat yang ketiga, program PKH telah memiliki struktur SDM yang baik sehingga mudah dalam proses pendampingan dan pemantauan program bansos besar.
Syarat yang terakhir, peserta PKH bukan sasaran program bantuan sosial sembako (BSS) dan bantuan sosial tunai (BST).
Baca Juga: Redmi 9C Harga dan Spesifikasi, Ponsel Murah Performa Gahar Sudah Dijual di Pasar Indonesia
Baca Juga: Android 11 Go Edition Diciptakan Untuk Kompatibel dengan Perangkat RAM 2 BG
Jumlah bantuan beras yang akan diberikan sebanyak 15kg per keluarga selama tiga bulan dari Agustus hingga Oktober 2020.
Pada bulan September ini, penerima akan menerima 30 kg beras untuk periode bulan Agustus dan September sekaligus.
15 kg beras berikutnya akan diberikan pada bulan Oktober dan beras akan dipasok oleh Perum Bulog.
Baca Juga: Komparasi Vivo Y93 vs Samsung Galaxy A10, Perbandingan HP Murah dan Berkualitas