Selain BLT, Inilah Kelonggaran BPJS Ketenagakerjaan di Tengah Pandemi Covid-19!

- 10 September 2020, 07:31 WIB
Selain BLT, Inilah Kelonggaran BPJS Ketenagakerjaan di Tengah Pandemi Covid-19!
Selain BLT, Inilah Kelonggaran BPJS Ketenagakerjaan di Tengah Pandemi Covid-19! /

SEMARANGKU – Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), telahditerbitkan Presiden Joko Widodo pada senin, 31 Agustus 2020 lalu.

Tujuannya untuk melindungi peserta dalam melangsungkan usaha dan berkesinambungan untuk penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama pandemi Covid-19.

“PP tersebut diterbitkan supaya perusahaan dan pekerja bisa terus bertahan hingga ekonomi nasional pulih yang terpuruk akibat pandemi COVID-19,” tutur Ida Fauziyah selaku Menaker RI, sebagaimana dilansir Semarangku dari laman resmi Kemnaker.

Baca Juga: Jadwal TV Global TV Hari Ini Kamis, 10 September 2020, Ada Hidden Figures

Baca Juga: Ciri-ciri Penerima BLT RP600 Ribu, Cek Apakah Namamu Termasuk!

Ada tiga jenis kelonggaran BPJS Ketenagakerjaan yang diterbitkan melalui PP tersebut, antara lain:

1. Kelonggaran batas waktu iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), uran jaminan kematian (JKM), iuran jaminan hari tua (JHT), dan iuran jaminan pension (JP) setiap bulan. Yang seharusnya dibayar pada tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya.

2. Keringanan iuran JKK dan iuran JKM sebesar 99 persen dari kewajiban iuran setiap bulan.

3. Penundaan pembayaran sebagai iuran JP sebesar 99 persen dari kewajiban setiap bulan.

“Ketentuan relaksasi ini dimulai sejak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bulan Agustus 2020 sampai bulan januari 2021,” kata Ida.

Baca Juga: Cara Dapat Subsidi Kuota Pelajar dan Mahasiswa, Batas Akhir Besok, Buruan!

Baca Juga: Jadwal TV MNCTV Hari Ini Kamis, 10 September 2020, Ada Sultan Aji Serial Terbaru

Sedangkan syarat penerima kelonggaran tersebut, berdasarkan pasal 13 ayat 1 antara lain sebagai berikut:

1. Peserta merupakan penerima upah

2. Peserta bukan penerima upah yang mendaftar sebelum bulan Agustus 2020 diberikan keringanan iuran JKK dan JKM setelah melunasi iuran tersebut sampai bulan Juli 2020.

“Dengan adanya penyesuaian iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, hak peserta untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan tetap dilaksanakan sesuai ketntuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Baca Juga: Marchella FP Penulis NKCTHI Berikan Tips Atasi Writer Block

Baca Juga: LIVE STREAMING TVRI, Belajar Dari Rumah, SD kelas 4-6: Cara Membaca Puisi

Ida juga memberikan informasi kepada pemberi kerja bahwa peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah yang telah melunasi iuran JKK dan JKM di bulan Agustus 2020 atau bulan berikutnya dan terdapat kelebihan, maka kelebihan iuran JKK dan JKM tersebut dapat digunakan untuk membayar iuran JKK dan JKM berikutnya.

“Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan diharapakan dapat memberikan ruang gerak lebih dalam bagi para pengusaha dalam mengalokasikan dana operasional perusahaan,” katanya.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x