Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Komentari Polemik Sertifikat Ulama, Ini Tanggapannya!
Pada kesempatan tersebut, Kemenaker Ida meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk berkomunikasi dengan dengan stakeholder.
Hal ini bertujuan untuk mengetahui penyaluran BLT dapat terdeteksi dan tidak diminimalkan, seperti duplikasi, rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, rekening tidak sesuai NIK, ataupun rekening yang tidak terdaftar.
“Kami menghimbau kepada pemberi kerja/perusahaan beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyaluran subsidi gaji/upah tepat sasaran,” terangnya.
Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Rabu, 4 September 2020, Ada Belenggu Dua Hati
Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Rabu, 9 September 2020, Lanjutan Episode Putri untuk Pangeran
Adapun cara syarat penerima BLT tahap 3 sebagaimana dikutip dari Instagram Kemnaker, seperti:
1. Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berstatus sebagai pekerja penerima upah.
3. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.