Penyebab BLT Rp600 Ribu Tak Kunjung Cair, Ternyata Karena Hal Ini, Hindari Segera!

- 9 September 2020, 07:04 WIB
Penyebab BLT Rp600 Ribu Tak Kunjung Cair, Ternyata Karena Hal Ini!
Penyebab BLT Rp600 Ribu Tak Kunjung Cair, Ternyata Karena Hal Ini! /mantrasukabumi.com/

SEMARANGKU – Baru-baru ini Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan pihaknya telah menerima 3,5 juta data nomor rekening untuk calon penerima BLT gaji atau upah tahap ketiga.

Jumlah ini lebih banyak dari jumlah yang diterima saat tahap dua sebesar 3 juta. Penyaluran bantuan untuk pekerja yang mendaftar pada tahap satu dan dua juga masih disalurkan.

Dengan demikian, total data calon penerima bantuan subsidi upah dari tahap satu hingga tiga mencapai 9 juta pekerja.

Baca Juga: 19 Ribu Rekening Penerima BLT Tahap 3 Dinyatakan Tidak Valid, Cek Namamu!

Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT Rp600 Ribu Tahap 3, Lengkapi Persyaratannya Segera!

Sayangnya, tak sedikit pekerja yang mengeluhkan bantuan subsidi gaji atau upah tersebut belum masuk ke rekening mereka.

Dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Selasa, 8 September 2020, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan kendala-kendala yang dialaminya.

Kendala tersebut berkaitan dengan penyaluran seperti terdapat duplikasi, rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, rekening tidak sesuai NIK, ataupun rekening yang tidak terdaftar.

Baca Juga: BLT Rp600 Ribu Untuk Pekerja Tahap 3 Cair dalam Waktu Dekat, Pastikan Namamu Terdaftar!

Baca Juga: Cara Mendapat Token Keringanan Listrik September Melalui WhatsApp!

Untuk mengatasi masalah ini, Menaker Ida Fauziyah mengimbau para pemberi kerja atau perusahaan untuk membangun komunikasi dengan pekerja.

“Kami mengimbau kepada pemberi kerja/perusahaan beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Menaker Ida Fauziyah.

Selain itu, penyebab lain pekerja tidak kunjung mendapat bantuan subsidi gaji yaitu tidak memenuhinya pekerja dengan syarat yang ditentukan oleh Permenaker No. 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Timnas U19 Dibantai Kroasia 7-1, Satu Pemain Terkena Kartu Merah!

Baca Juga: Cara Mendapat Strimulus Keringanan Listrik September Melalui Website PLN

Persyaratan pertama yang harus dipenuhi yaitu kewarganegaraan yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Syarat berikutnya yaitu terdaftar sebagai pekerja atau buruh penerima gaji atau upah dan terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan.

Keanggotaan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan dan kepesertaan setidaknya aktif hingga bulan Juni 2020.

Baca Juga: Keringanan Listrik Diperpanjang Hingga September, Simak Informasinya!

Baca Juga: Daftar HP Flagship Terbaru 2020, Hanya 7 Jutaan

Syarat yang ketiga yaitu peserta aktif program jamsos ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat yang terakhir yaitu memiliki rekening bank yang aktif yang nantinya akan digunakan untuk menyalurkan bantuan.

Pekerja atau perusahaan perlu memeriksa kesesuaian penerima bantuan subsidi gaji atau upah dengan peraturan yang berlaku.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah