Baca Juga: Mata Langit di Magelang Lagi Viral, Ganjar Pranowo Bisa Lihat Enam Gunung dan Candi Borobudur
Selanjutnya, pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) sebagai prasyarat kebijakan Satu Data Indonesia; serta farming dan refarming spektrum frekuensi radio untuk efiensi jaringan maupun pengembangan teknologi 5G.
Ketiga adalah pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang digital yang komprehensif dan berkelanjutan serta penguatan ekosistem ekonomi digital dengan memfasilitasi program-program seperti UMKM/UMi jualan online, pemanfaatan teknologi digital oleh petani/nelayan, dan pengembangan startup digital.
Baca Juga: Xiaomi Redmi 9 Harga dan Spesifikasi, Versi Murahnya Redmi Note 9
Baca Juga: Sinopsis Indiana Jones And The Kingdom Of Crystal Skull yang Tayang Di Bioskop Trans TV Hari Ini
Dan yang terakhir adalah penyelesaian legislasi primer pendukung ekosistem digital, terutama Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) dan RUU Cipta Kerja di bidang telekomunikasi/penyiaran yang diharapkan mampu mendorong akselerasi digitalisasi televisi nasional.***