Keluarkan Surat Edaran, Kemendikbudristek Tegaskan Wisuda Sekolah TK-SMA Bukan Kewajiban, Jangan Memberatkan

- 26 Juni 2023, 19:45 WIB
Sah! Kemendikbudristek Keluarkan Edaran Terkait Viralnya Ritual Wisuda Sekolah
Sah! Kemendikbudristek Keluarkan Edaran Terkait Viralnya Ritual Wisuda Sekolah /Foto: Pixabay/Fredy_Martinez_Photograph/

 

SEMARANGKU - Polemik mengenai wisuda Sekolah tingkat TK, SD, SMP, dan SMA masih berlanjut karena dirasa memberatkan orang tua siswa siswi. 

Hal tersebut segera direspon oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa wisuda Sekolah bukanlah suatu kewajiban sehingga dalam pelaksanaannya tidak boleh memberatkan orang tua. 

“Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia. Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orangtua murid," kata Sekretatis Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: KLIK ppdb.disdik.sumutprov.go.id Untuk Akses Hasil Pengumuman PPDB Sumut 2023 Tahap 2 SMA, SMK Hari Ini!

Suharti juga menegaskan esensi dari pelaksanaan wisuda tersebut apa, apakah wisuda tersebut menjadi bekal para siswa untuk menggapai pendidikan lebih tinggi atau hanya sekedar budaya saja. 

“Yang harus dilihat adalah esensi dari kegiatan wisuda. Apakah wisuda itu bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya. Tetapi yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik,” ujar Suharti.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek secara gamblang dan tegas tidak mewajibkan adanya pelaksanaan wisuda di sekolah-sekolah. 

Kalaupun ingin mengadakan wisuda jangan sampai memberatkan orang tua siswa karena tidak semua orang tua memiliki kecukupan dan kesanggupan yang sama. 

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x