KJP Plus Tahap I 2023 Sudah Cair, Kapan Pencairan Dana KJP Plus Tahap II 2023? Benarkah Tanggal 15 Juni?

- 8 Juni 2023, 09:55 WIB
KJP Plus Tahap I 2023 Sudah Cair, Kapan Pencairan Dana KJP Plus Tahap II 2023? Benarkah Tanggal 15 Juni?
KJP Plus Tahap I 2023 Sudah Cair, Kapan Pencairan Dana KJP Plus Tahap II 2023? Benarkah Tanggal 15 Juni? /KJP.jakarta.go.id

SEMARANGKU - KJP Plus tahap I 2023 sudah terlaksana dan mulai cair pada tanggal 30 Mei 2023 lalu. Kini banyak warga Jakarta yang mempertanyakan pencairan dana KJP Plus tahap II bulan Juni apakah bisa terlaksana sesuai jadwal biasanya?

Pasalnya pencairan dana KJP Plus tahap I bulan Mei kemarin mengalami keterlambatan dari jadwal pencairan bulan-bulan sebelumnya.

Menurut jadwal pencairan yang biasanya berlaku untuk KJP, dana KJP umumnya akan cair sebelum tanggal 8 setiap bulannya.

Baca Juga: Profil Putri Ariyani, Penyanyi Jogja Mendapatkan Golden Buzzer di America's Got Talent AGT

Pada tanggal 1 hingga 5 setiap bulannya, biasanya sudah dapat dicairkan. Namun, pencairan paling lambat dilakukan pada tanggal 15 sesuai dengan aturan yang berlaku.

Merujuk pada aturan tersebut, dapat dipastikan bahwa KJP Plus Juni 2023 akan dicairkan pada awal bulan sebelum tanggal 15 Juni 2023.

Namun sampai hari ini belum adanya informasi resmi dari pihak terkait mengenai kapan pencairan dana KJP Plus tahap II akan dilaksanakan. 

Proses pencairan KJP Plus dilakukan secara bertahap, dimulai dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), SD, SMP, SMA, dan terakhir SMK.

Jika terjadi keterlambatan pencairan dana KJP Plus hal yang bisa dilakukan diantaranya:

1. Para penerima diharapkan bersabar menunggu jadwal pengambilan buku tabungan dan ATM di Bank DKI.

2. Penerima dapat menghubungi sekolah masing-masing untuk mendapatkan informasi mengenai jadwal undangan.

3. Penjadwalan pengambilan buku tabungan dan ATM dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah DKI Jakarta.

4. Jika saat pergantian bulan penerima KJP Plus masih belum juga menerima undangan, penerima berhak mengajukan pengaduan secara online atau mengunjungi kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk menyampaikan keluhan tersebut.

5. Selalu pantau status penerima KJP Plus melalui website resmi KJP Plus, tujuannya agar kita tahu apakah kita masih termasuk penerima atau sudah dicabut. 

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sebut Jokowi Mentor di Pemerintahan, Presiden Minta Ganjar Lanjutkan Pembangunan

Cara cek status penerima KJP Plus dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Buka situs kjp.jakarta.go.id melalui browser.

2. Pilih "Periksa Status Penerima KJP" yang terdapat pada bagian sebelah kiri dalam kolom "Pencarian".

3. Masukkan NIK penerima.

4. Pilih tahun program KJP Plus.

5. Pilih tahap program KJP Plus.

6. Pilih "Cek".

Cek secara berkala setiap bulannya agar kita tahu apakah kita masih termasuk penerima atau bukan, jikalau status dicabut dari penerima ada kemungkinan kita melakukan pelanggaran yang tertera pada syarat ketentuan di website resmi KJP Plus. 

Itu dia info kapan pencairan dana KJP Plus tahap II 2023 bulan Juni ini yang sampai sekarang belum ada info resmi dari pihak terkait.***

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x