1. Para penerima diharapkan bersabar menunggu jadwal pengambilan buku tabungan dan ATM di Bank DKI.
2. Penerima dapat menghubungi sekolah masing-masing untuk mendapatkan informasi mengenai jadwal undangan.
3. Penjadwalan pengambilan buku tabungan dan ATM dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah DKI Jakarta.
4. Jika saat pergantian bulan penerima KJP Plus masih belum juga menerima undangan, penerima berhak mengajukan pengaduan secara online atau mengunjungi kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk menyampaikan keluhan tersebut.
5. Selalu pantau status penerima KJP Plus melalui website resmi KJP Plus, tujuannya agar kita tahu apakah kita masih termasuk penerima atau sudah dicabut.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Sebut Jokowi Mentor di Pemerintahan, Presiden Minta Ganjar Lanjutkan Pembangunan
Cara cek status penerima KJP Plus dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Buka situs kjp.jakarta.go.id melalui browser.
2. Pilih "Periksa Status Penerima KJP" yang terdapat pada bagian sebelah kiri dalam kolom "Pencarian".
3. Masukkan NIK penerima.